[Video] Viral, Ancaman Pembunuhan Anshori PWI-LS terhadap para Habaib
Ancaman pembunuhan di muka umum merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 336 KUHP lama (ancaman kekerasan/nyawa) atau Pasal 449 UU 1/2023 (KUHP Baru), dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau lebih jika dilakukan bersama-sama.
Tindakan ini dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemerdekaan orang dan ketertiban umum.
Berikut adalah poin-poin penting hukum terkait ancaman pembunuhan di muka umum:
Pasal 336 KUHP (KUHP Lama): Mengancam secara terang-terangan (di muka umum) dengan kejahatan yang membahayakan nyawa atau penganiayaan berat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Ancaman Bersama-sama: Jika ancaman dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama (tenaga bersama), ancaman pidananya dapat diperberat.
KUHP Baru (UU 1/2023):
Ancaman kekerasan terhadap orang di muka umum juga diatur dalam Pasal 449 UU 1/2023.
Ancaman Tertulis/Bersyarat: Jika ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara.
Definisi: Ancaman ini bertujuan menakut-nakuti, menciptakan rasa takut yang mendalam, atau memanipulasi perilaku korban.
Fitnah Nasab terhadap keturunan Nabi Muhammad SAW (Habaib) yang dilakukan kelompok orang-orang gila nasab: Imaduddin bin Sarmana bin Arsa, Abbas Tompel, Sugeng Chiben cs (PWI-LS) kian hari kian kehilangan arah. Setelah bertahun-tahun melancarkan serangan terhadap Habaib dzurriyah Rasulullah SAW, hasilnya nihil. Tidak satu pun tudingan mereka terbukti. Sebaliknya, yang tampak justru Imad cs semakin dikenal sebagai “gila nasab” — obsesi berlebihan untuk diakui sebagai keturunan Nabi dan Walisongo.
Maka itu amarah dan angkara murka kelompok Imad sangat terlihat nyata, wujud dari rasa frustasi dan depresi mereka karena segala upaya untuk menghancurkan nasab Habaib, terbukti sia-sia belaka.
Para ulama, ahli nasab, dan tokoh umat menilai kegaduhan ini bukan lagi soal perbedaan ilmiah, melainkan ambisi pribadi yang gagal total. Klaim Imad cs sebagai cucu Walisongo dan Nabi Muhammad SAW runtuh di hadapan fakta sejarah, sanad nasab, dan pengakuan lembaga nasab resmi. Tidak ada dokumen, tidak ada sanad, tidak ada pengakuan. Yang ada hanya teriakan, makian, dan fitnah di media sosial.
Kalau sudah klaim nasab tanpa bukti, lalu menyerang dzurriyah Rasulullah karena tidak diakui, itu bukan diskusi ilmiah. Itu sudah obsesi. Itu ‘gila nasab’.
Kegagalan mendapatkan gelar Sayyid, Syarif, atau Habib tampaknya menjadi sumber amarah yang tak kunjung padam. Alih-alih bercermin dan memperbaiki diri, Imad cs justru memilih jalan konfrontasi: memfitnah Habaib, merusak kehormatan Ahlul Bait, dan menyulut kebencian publik. Nyaris setiap hari Imad cs gelisah dan mengamuk di medsos. Semua dilakukan demi satu tujuan: pengakuan status keturunan Nabi.
Klik video:
