Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Habib Bahar Janggal dan Tidak Objektif
Senin, 2 Februari 2026
Faktakini.info, Jakarta - Tim Advokasi Habib Bahar bin Smith menyampaikan keberatan keras atas penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith oleh Polres Metro Tangerang Kota. Penetapan tersebut berkaitan dengan laporan polisi yang diajukan oleh Sdri. Fitri Yulita, istri dari anggota Ormas Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS), terkait peristiwa yang terjadi dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam keterangan resminya yang diterima Faktakini.info, Tim Advokasi menjelaskan bahwa sebelum kejadian tersebut, PWILS telah lebih dahulu melakukan provokasi dan upaya pembubaran pengajian melalui surat penolakan resmi yang dikeluarkan pada 18 September 2025. Surat tersebut menjadi awal rangkaian tindakan yang dinilai menciptakan situasi tidak kondusif menjelang acara Maulid Nabi
Tim Advokasi juga mengungkapkan bahwa pada saat acara berlangsung, terdapat anggota PWILS yang menyusup ke dalam lokasi pengajian dan melakukan tindakan penyerangan terhadap Habib Bahar dengan cara mencolok mata. Serangan tersebut berhasil ditangkis dan memicu kegaduhan di tengah jamaah. Massa yang hadir bereaksi spontan atas tindakan penyusup tersebut, sehingga pengawal Habib Bahar segera mengamankannya untuk mencegah eskalasi lebih lanjut
Lebih lanjut ditegaskan bahwa pelapor, Sdri. Fitri Yulita, tidak menyaksikan langsung peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan, mengingat area jamaah laki-laki dan perempuan dipisahkan. Tim Advokasi menilai fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses penyidikan
Terkait barang bukti, handphone milik korban telah diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Cipondoh. Sementara mengenai kerusakan kendaraan, panitia acara menegaskan tidak bertanggung jawab karena kendaraan tersebut diparkir di luar area resmi yang telah disediakan
Atas insiden ini, Tim Advokasi menyatakan telah melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh penyusup anggota PWILS ke Polres Metro Tangerang Kota. Selain itu, Tim Advokasi juga akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan Sdri. Fitri Yulita ke Polres Kabupaten Bogor atas dugaan penyampaian keterangan bohong dan penyebaran informasi tidak benar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru
Press release ini disampaikan pada 2 Februari 2026 di Bogor dan ditandatangani oleh perwakilan Tim Advokasi Habib Bahar bin Smith, M. Ichwan Tuankotta, S.H., M.H.
TRANSKRIP TEKS LENGKAP
Press Release
TIM ADVOKASI HABIB BAHAR SMITH
Tentang
Penetapan Status Tersangka Habib Bahar bin Smith atas Laporan Polisi
Sdri. Fitri Yulita, Isteri dari Anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS)
di Polres Metropolitan Tangerang Kota
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sehubungan dengan penetapan status Tersangka Habib Bahar bin Smith atas Laporan Polisi Sdri. Fitri Yulita, Isteri dari Anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS) di Polres Metropolitan Tangerang Kota, Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro, tanggal 22 September 2025, dengan ini kami Tim Advokasi Habib Bahar bin Smith menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Ormas Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS) telah melakukan provokasi, keonaran dan upaya pembubaran pengajian dimulai dengan surat penolakan Nomor 001/DPWPWI-KAB-TNG/IX/2025 tanggal 18 September 2025 yang dikeluarkan oleh Ormas Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS).
Bahwa pada saat Acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Minggu 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang, ada anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS) yang menyusup ke dalam acara, kemudian menyerang dengan cara mencolok mata Habib Bahar dengan tangannya namun ditangkis Habib sehingga terjadi kegaduhan. Kejadian tersebut membuat massa pengajian yang begitu banyak marah kepada anggota PWILS penyusup tersebut, kemudian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan para pengawal Habib Bahar mengamankannya ke dalam.
Bahwa istri korban yang bernama Sdri. Fitri Yulita selaku pelapor dalam hal ini tidak melihat secara langsung kejadian pengeroyokan tersebut dikarenakan jamaah pengajian antara laki-laki dan perempuan dipisahkan.
Pengeroyokan yang dilakukan massa tersebut secara spontan dipicu isi percakapan di Group PWILS milik anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah yang menyusup pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Bahwa terkait Handphone merk VIVO warna biru donker milik korban telah diserahkan ke pihak Kepolisian Polsek Cipondoh Resor Metro Tangerang Kota dengan tanda terima Nopol: STP/420/IX/2025/Reskrim, tertanggal 22 September 2025.
Terkait kendaraan, karena pihak anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS) parkir kendaraan di luar tempat parkir yang disediakan maka terkait hal tersebut pihak panitia tidak bertanggung jawab.
Bahwa atas kejadian perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh penyusup anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS) telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor: LP/B/1393/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tanggal 22 September 2025.
Bahwa terkait penetapan status tersangka Habib Bahar bin Smith kami selaku kuasa hukum juga akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Sdri. Fitri Yulita ke Polres Kabupaten Bogor terkait dugaan tindak pidana berkata bohong dan atau penyiaran dan atau penyebarluasan berita dan atau pemberitahuan bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU ITE junto Pasal 263 junto Pasal 264 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nassrun Minallah Wa Fathun Qariib
Bogor, 2 Februari 2026
Hormat kami,
An. Tim Advokasi Habib Bahar
M. Ichwan Tuankotta, S.H., M.H.
Foto: Habib Bahar bin Smith bersama Ichwan Tuankotta SH

