Warga RW 02 Pondok Bambu Menolak Pendirian Gereja GBI di Apartemen CER
Ahad, 20 Juli 2025
Faktakini.info, Jakarta - Ketua RW 02 dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pondok Bambu secara resmi menyampaikan surat dukungan terhadap penolakan rencana peresmian dan kegiatan ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Apartemen Casablanca East Residence (CER), Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Sabtu (19/7/2025).
Surat yang ditujukan kepada Ketua RW 013, Ketua RT 001 hingga RT 008 RW 013, Ketua PPPSRS CER, dan Persekutuan Oikumene tersebut menyatakan keberatan atas rencana launching GBI yang dijadwalkan berlangsung pada Ahad, 20 Juli 2025.
Dalam surat bernomor 18/02/2/VII/VII/25, disebutkan bahwa penolakan ini didasarkan pada tiga alasan utama:
1. Kegiatan tersebut belum memiliki legalitas resmi dan izin pendirian rumah ibadah dari instansi berwenang.
2. Adanya penolakan dari warga setempat.
3. Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, setiap kegiatan keagamaan yang bersifat tetap harus memenuhi syarat administratif, termasuk rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Administrasi Jakarta Timur.
Penandatangan surat tersebut adalah Ahmad Sahil, S.Pd., M.M. selaku Ketua RW 02 dan Jubaedi mewakili LMK RW 02 Kelurahan Pondok Bambu. Mereka menegaskan bahwa dukungan terhadap penolakan ini merupakan bentuk ketaatan terhadap peraturan serta respons atas aspirasi warga.
Surat ini mencerminkan dinamika sosial keagamaan yang masih memerlukan pendekatan dialogis dan solusi yang menghormati hak seluruh warga negara dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.