Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Anies Baswedan Sampaikan 4 Hal.
Jum'at, 18 Juli 2025
Faktakini.info, Jakarta - Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Tom Lembong tidak dikenakan membayar uang pengganti karena menurut Majelis Hakim, terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dalam kasus ini.
"Saya hanya akan menyampaikan 4 hal"
Satu, kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa, sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,"
"kedua, jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?"
"Tiga, apa pun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan kami akan dukung sepenuhnya,". Saya meminta pembenahan hukum dilakukan. jika sistem hukum dan peradilan runtuh, negeri juga runtuh.
"keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,"
Setelah persidangan ditutup, istri Tom Lembong, Francisca Widjaja menyimpan kembali rosario yang digunakan untuk memanjatkan doa sepanjang hakim membacakan putusan.
Ia kemudian bergerak maju melewati pembatas arena sidang dan langsung memeluk erat suaminya. Keduanya tampak saling menguatkan.
Di hadapan istrinya dan semua orang di sana, Tom tetap mencoba tersenyum tabah.
Sikap serupa diperlihatkan Francisca Widjaja. Sambil memeluk sang suami, Francisca Widjaja tetap menebar senyum.
Tom dan Francisca Widjaja hanya terdiam beberapa saat lamanya. Tanpa berucap satu pun kata. Suasana seketika terasa haru.
Anies Baswedan dan eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga tampak merasa sedih atas vonis Tom Lembong. Di sisi lain, keduanya turut terharu melihat Tom Lembong dan istrinya yang saling menguatkan tanpa berucapa satu patah kata pun.


