(Video) Dinilai Kerap Sebar Hoax, Benny Mamoto Didesak Mundur dari Kompolnas dan Diproses Hukum

 


Jum'at, 12 Agustus 2022

Faktakini.info, Jakarta - Benny Mamoto dinilai kerap menebarkan berita Bohong yang membuat keonaran di kalangan masyarakat antara lain di kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan lainnya, sebagaimana Pasal 14 ayat 1 atau 15 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, karena itu ramai desakan masyarakat agar Benny Mamoto mundur dari Kompolnas dan diproses hukum.

Klik video:



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel