Sebut Sidang Ilegal, Ahli Pihak Terkait Gibran Diusir Hakim MK

 

Jum'at, 2 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung cukup tegang pada Kamis (1/10/2026).

Majelis hakim meminta ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi meninggalkan ruang sidang setelah keterangannya dipersoalkan terkait pernyataan sebelumnya yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.

Rullyandi dihadirkan oleh pihak terkait, Militan Gibran 08 Nusantara. Namun, sebelum memberikan keterangan secara lisan, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi mengklarifikasi pernyataannya dalam sebuah tayangan televisi.

Arsul mengatakan dirinya melihat Rullyandi pernah menyebut persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ilegal, termasuk mempertanyakan legalitas Ketua MK.

"Saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul dalam persidangan.

Arsul kemudian mempertanyakan konsistensi Rullyandi yang hadir sebagai ahli dalam persidangan yang sebelumnya disebutnya ilegal.

"Saya mohon penjelasan Anda, kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi Ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok. Ini menyangkut konsistensi dan kredibilitas Anda sebagai Ahli," ujar Arsul.

Menurut Arsul, persoalan tersebut juga berkaitan dengan keterangan tertulis Rullyandi yang telah diterima MK. Ia menyebut keterangan tertulis itu tidak membahas mengenai legalitas persidangan sebagaimana pernyataan Rullyandi di luar persidangan.

"Saya sudah membaca keterangan ahli Anda, dan tidak, Anda tidak baca tentang illegality dari persidangan ini," kata Arsul.

Rullyandi kemudian menjelaskan bahwa pernyataannya mengenai persidangan ilegal merupakan pandangan hukum sekaligus kritik terhadap MK sebagai lembaga negara.

Ia menegaskan kritik tersebut tidak dimaksudkan sebagai penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi.

"Saya menggunakan jalan pemikiran saya secara hukum dan akan saya sampaikan alasan-alasan hukum saya dalam mengkritik, bukan menghina, mengkritik kepada MK," kata Rullyandi.

Rullyandi juga tetap mempertahankan pandangannya mengenai persoalan legalitas persidangan. Karena itu, dia tidak mencabut pernyataan yang sebelumnya telah disampaikannya.

Majelis hakim kemudian melakukan skorsing untuk membahas apakah Rullyandi tetap diperbolehkan menyampaikan keterangan secara lisan.

Setelah skorsing berakhir, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan keputusan majelis. Keterangan tertulis Rullyandi tetap diterima, tetapi Rullyandi tidak diperkenankan menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan.

"Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara lisan, tapi tidak tertulis. Itu keputusannya, terima kasih. Bukan, maaf. Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan," ujar Saldi.

Setelah keputusan tersebut disampaikan, Saldi meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang.

"Anda tidak boleh lagi, sudah cukup. Silakan meninggalkan ruang sidang. Yang lain tidak boleh memberi komentar," kata Saldi.

Rullyandi kemudian meninggalkan ruang sidang dan pemeriksaan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli lainnya yang dihadirkan pihak terkait.

Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah warga.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat merupakan syarat yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.

Dalam permohonannya, para pemohon juga mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran yang berasal dari luar negeri serta proses penyetaraan pendidikannya.

Pada persidangan yang sama, MK juga mendengarkan keterangan sejumlah ahli dan saksi dari pihak terkait, KPU, serta Bawaslu.

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan mengenai proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan verifikasi dokumen pendidikan calon. Sementara Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan persoalan akses Bawaslu terhadap dokumen pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

MK menjadwalkan sidang lanjutan perkara tersebut pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.

Sidang lanjutan tersebut menjadi bagian dari pendalaman majelis hakim terhadap persoalan syarat pendidikan yang dipersoalkan para pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.