LIMA ALASAN MENGAPA SKENARIO PUTUSAN MK: KABUL TERBUKA
Ahad, 5 Oktober 2026
Faktakini.info
LIMA ALASAN MENGAPA SKENARIO PUTUSAN MK: KABUL TERBUKA
Kalau saya membaca keseluruhan hasil pembuktian, ada lima alasan utama yang menurut saya dapat membuka jalan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan.
PERTAMA, KATA “TAMAT” ADALAH SYARAT SUBSTANTIF
Pasal 169 huruf r UU Pemilu menggunakan kata yang tegas: tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Tamat berbeda dengan pernah mengikuti pendidikan. Tamat juga tidak otomatis sama dengan mempunyai kemampuan akademik yang dinilai setara.
Titi Anggraini membedakan dengan tepat antara tidak mempunyai bukti kelulusan, tidak lulus, dan pendidikan yang tidak setara.
Jadi pertanyaan pokoknya sederhana: apakah ketika mendaftar sebagai calon Wakil Presiden benar-benar telah terbukti Gibran tamat SLTA atau sekolah lain yang sederajat?
Kalau tidak, persoalannya bukan lagi sekadar kekurangan dokumen. Ia menyentuh syarat pencalonan itu sendiri.
KEDUA, PKPU TIDAK BOLEH MENGUBAH SYARAT UNDANG-UNDANG
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memang dapat mengatur alternatif pembuktian.
Tetapi ada batasnya.
KPU boleh mengatur bagaimana syarat dibuktikan. KPU tidak boleh mengubah substansi syarat yang telah ditentukan undang-undang.
Kalau yang dikecualikan hanya bentuk dokumennya, tidak masalah.
Tetapi kalau penerapannya membuat orang yang belum terbukti tamat SLTA dianggap memenuhi syarat karena mempunyai pendidikan lain, persoalannya sudah masuk ke hierarki norma.
Peraturan KPU tidak boleh mengurangi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
KETIGA, PENYETARAAN TIDAK OTOMATIS SAMA DENGAN KELULUSAN
Ini menurut saya bagian pembuktian yang paling penting.
Kementerian menjelaskan bahwa surat penyetaraan bukan ijazah dan bukan pula proses menyatakan seseorang lulus dari suatu satuan pendidikan.
Artinya, harus dibedakan antara “setara” dan “tamat”.
Dalam persidangan juga muncul Certificate of Attendance dari UTS Insearch. Dokumen kehadiran tentu tidak dengan sendirinya sama dengan certificate of completion, diploma, atau bukti kelulusan.
Karena itu, titik ujinya bukan sekadar: ada atau tidak ada surat penyetaraan.
Yang harus diuji adalah: apakah dokumen yang mendasarinya benar-benar membuktikan penyelesaian suatu jenjang pendidikan setingkat SLTA?
Kalau yang terbukti hanya kesetaraan kompetensi, tetapi bukan kelulusan, di situlah masalah hukumnya.
KEEMPAT, VERIFIKASI KPU MASIH MENINGGALKAN PERTANYAAN
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menerangkan bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut karena ketika itu tidak terdapat keraguan.
Sementara Bawaslu menerangkan bahwa akses terhadap dokumen pencalonan tidak sepenuhnya terbuka bagi mereka.
Pertanyaannya menjadi sederhana: siapa yang pada saat pencalonan benar-benar memastikan bahwa syarat “tamat” itu terpenuhi?
Verifikasi menurut saya tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah suratnya resmi.
Yang harus diverifikasi adalah apakah substansi surat tersebut benar-benar membuktikan persyaratan yang diperintahkan undang-undang.
KELIMA, PELANTIKAN TIDAK OTOMATIS MENYEMBUHKAN CACAT PENCALONAN
Ini bagian yang paling berat.
Gibran sudah terpilih dan sudah dilantik sebagai Wakil Presiden.
Tetapi harus dibedakan antara pelanggaran setelah seseorang sah menjabat dengan cacat yang sudah ada sejak pencalonan.
Bivitri Susanti melihatnya dari perspektif keadilan elektoral. Yance Arizona membedakan electoral disqualification dengan impeachment.
Kalau seseorang sah menjadi calon, lalu setelah menjabat melakukan pelanggaran, jalurnya adalah pemakzulan.
Tetapi kalau ternyata sejak awal syarat menjadi calon tidak terpenuhi, persoalannya berbeda.
Jika cacat pencalonan itu benar-benar terbukti, pelantikan tidak otomatis mengubah sesuatu yang sejak awal bermasalah menjadi sah.
PREDIKSI SAYA
Jadi, kuncinya bukan sekadar ada atau tidak adanya ijazah.
Kuncinya adalah apakah dari keseluruhan pembuktian Mahkamah memperoleh keyakinan bahwa syarat “tamat SLTA atau sekolah lain yang sederajat” benar-benar telah terpenuhi sejak pencalonan.
Kalau Mahkamah berkesimpulan bahwa yang terbukti hanya kesetaraan hasil belajar, tetapi tidak cukup membuktikan kelulusan pada jenjang setingkat SLTA, maka menurut pembacaan saya, jalan menuju putusan KABUL cukup terbuka.
Ratio-nya dapat diringkas:
syarat tamat adalah syarat substantif;
PKPU tidak boleh mengubah syarat undang-undang;
penyetaraan tidak otomatis sama dengan kelulusan;
verifikasi administratif tidak dapat menggantikan pemenuhan syarat;
dan pelantikan tidak otomatis menghapus cacat yang sudah ada sejak pencalonan.
Jika lima mata rantai ini diterima oleh mayoritas hakim, persoalan berikutnya bukan lagi apakah permohonan dikabulkan.
Persoalan yang jauh lebih berat adalah: apa akibat hukum yang akan ditentukan Mahkamah terhadap jabatan Wakil Presiden yang sudah berjalan?
***
