FMPU Pondok Gede Desak Pemkot Bekasi Tutup Permanen Kegiatan Ahmadiyah di Al-Misbah
Sabtu, 24 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Umat (FMPU) Kecamatan Pondok Gede melayangkan surat resmi kepada Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi. Surat bernomor 011/AH/PEMKOT/V/2014 per tanggal 12 Mei 2014 tersebut berisi pemberitahuan, penegasan, sekaligus pernyataan penolakan terhadap aktivitas jemaat Ahmadiyah di wilayah Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dalam dokumen tersebut, FMPU mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama aparat keamanan untuk bertindak tegas dan menutup secara permanen lokasi kegiatan Ahmadiyah bernama Al-Misbah yang terletak di Jalan Pangrango Terusan No. 44, Jatibening Baru.
Soroti Pelanggaran Perwal dan UU
FMPU menegaskan bahwa larangan kegiatan Ahmadiyah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Walikota Bekasi No. 40 Tahun 2011. Selain itu, mereka juga merujuk pada Pasal 1 Penetapan Presiden R.I. No. 1/PNPS Tahun 1965 serta Fatwa MUI No. 05/KEP/MUNAS II/MUI/1980 dan No. 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 yang menyatakan ajaran Ahmadiyah menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.
Menurut FMPU, papan larangan yang dipasang oleh Pemkot Bekasi di depan bangunan Al-Misbah terkesan diabaikan. Mereka mencatat pada Minggu, 11 Mei 2014, ratusan pengikut Ahmadiyah terpantau masih beraktivitas di lokasi tersebut dengan mendatangkan sekitar 600 orang serta puluhan kendaraan.
Menggalang Dukungan Tokoh dan Ormas Local
Surat pernyataan penolakan ini disahkan dan ditandatangani oleh sejumlah perwakilan tokoh agama, pengurus ormas, hingga pengurus RT/RW setempat, di antaranya:
* Perwakilan Front Pembela Islam (FPI) DPC Pondok Gede
* Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat / Buya K.H. Ubaidillah
* FDKA / FORKABI / FBR / Pengurus Cabang Muhammadiyah (PCM) Pondok Gede
* Pengurus RT 01/RW 04, RW 04, RW 07, dan RW 05 Kelurahan Jatibening Baru
Melalui surat ini, FMPU mengimbau Pemkot Bekasi dan jajaran aparat keamanan untuk segera mengambil langkah hukum tegas demi menjaga kondusivitas serta keharmonisan kehidupan antarumat beragama di wilayah Bekasi.


