Denny Indrayana Soroti Keabsahan Wapres Gibran: Fokus Utama Bukan Cuma Ijazah, tapi Cacat Manipulatif
Ahad, 11 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, kembali melontarkan kritik tajam terkait keabsahan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Menurut Denny, persoalan utama yang menyelimuti Gibran bukan sekadar tuduhan cacat administratif terkait bukti kelulusan pendidikan setara SMA, melainkan adanya dugaan cacat manipulatif dalam regulasi pemilu.
Dalam pernyataan tertulisnya, Denny menegaskan bahwa sorotan publik seharusnya diarahkan pada regulasi yang dianggap memuluskan jalan Gibran menuju kursi wapres.
Tiga Poin Utama yang Disoroti
Dugaan Pasal Selundupan di PKPU
Denny menyoroti keberadaan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ia menilai pasal tersebut sebagai "pasal selundupan" yang dirancang khusus untuk menguntungkan pihak tertentu.
Cacat Regulasi dan Syarat Pencalonan
Menurut Denny, pendaftaran Gibran diwarnai dua permasalahan substansial:
Syarat usia diakomodasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan mantan Ketua MK, Anwar Usman.
Syarat pendidikan disesuaikan melalui pengaturan teknis dalam pasal PKPU tersebut.
Langkah Hukum dan Politik
Menanggapi temuan ini, Denny mendorong sejumlah tindakan nyata:
Proses pemakzulan (impeachment) terhadap Gibran di DPR RI.
Tindak lanjut laporan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Proses hukum terkait dugaan tindak pidana di pihak kepolisian.
"Skandal Gibran bin Jokowi BUKANlah soal ijazah, tapi masalah Wakil Presiden yang TIDAK SAH," tegas Denny Indrayana dalam penutup pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU maupun tim kepresidenan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan pasal selundupan serta tuntutan pemakzulan tersebut.
