Sidang Roy Suryo Memanas: Kubu Roy Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan

 


Kamis, 24 September 2026

Faktakini.info, Jakarta - Persidangan perkara Roy Suryo terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota perlawanan, kubu Roy Suryo secara terbuka mempersoalkan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan tersebut memiliki persoalan baik dari sisi formil maupun materiil.

Kubu Roy bahkan meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang menjadi dasar perkara tersebut.

Kubu Roy: Dakwaan Kabur dan Tidak Cermat

Dalam eksepsinya, tim hukum Roy Suryo menyatakan telah membaca dan mempelajari secara menyeluruh surat dakwaan JPU.

Mereka kemudian menyimpulkan bahwa dakwaan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum karena dianggap tidak cermat, tidak teliti, rancu, serta kabur atau obscuur libel.

Menurut kuasa hukum, meskipun JPU sebelumnya telah menggunakan hak untuk menyempurnakan surat dakwaan, hasil perbaikan tersebut tetap dianggap belum menjelaskan perkara secara jelas dan lengkap.

Roy Suryo Mengaku Bingung

Dalam persidangan, tim hukum juga menyampaikan bahwa Roy Suryo mengaku bingung setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana, 17 September 2026.

Kubu Roy mempertanyakan mengapa kliennya dibawa ke persidangan pidana tersebut.

Mereka berpendapat sebagian besar uraian dalam dakwaan justru berkaitan dengan perbuatan pihak lain dan bukan tindakan Roy Suryo.

“Yang dibacakan hampir seluruhnya adalah perbuatan orang lain, bukan merupakan perbuatan Terdakwa,” demikian pokok keberatan yang disampaikan tim hukum Roy dalam persidangan.

Tim penasihat hukum juga menyoroti sejumlah tautan video yang disebut dalam dakwaan. Menurut mereka, beberapa tautan tersebut berasal dari akun YouTube dan akun X milik pihak lain sehingga dipersoalkan relevansinya dengan perbuatan yang didakwakan kepada Roy Suryo.

Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Atas berbagai keberatan tersebut, kubu Roy Suryo meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Tim hukum berargumentasi bahwa dakwaan yang dianggap kabur dapat menyulitkan terdakwa memahami secara tepat perbuatan apa yang sebenarnya didakwakan kepadanya.

Karena itu, mereka meminta majelis hakim menerima nota perlawanan dan membatalkan surat dakwaan tersebut.

Perkara Bermula dari Polemik Ijazah Jokowi

Roy Suryo sebelumnya didakwa dengan pasal-pasal terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE. Perkara tersebut berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah S1 Jokowi.

Pada sidang perdana 17 September 2026, Roy juga telah menyatakan menolak tawaran penyelesaian melalui restorative justice serta tidak mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.

Sementara dalam persidangan 24 September, sebelum eksepsi dibacakan, majelis hakim terlebih dahulu memastikan kondisi Roy Suryo. Hakim Ketua Christina Endarwati menanyakan kondisi terdakwa dan Roy menjawab bahwa dirinya dalam keadaan sehat. Setelah itu, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan nota perlawanan oleh tim penasihat hukum.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan pemeriksaan atas keberatan terdakwa. Belum ada putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Roy Suryo.

Sidang berikutnya akan menentukan bagaimana majelis hakim menyikapi keberatan yang diajukan kubu Roy sebelum perkara berlanjut ke tahapan selanjutnya.