Denny Indrayana Cs Tantang MK: Diskualifikasi Gibran atau Biarkan Dugaan Cacat Pencalonan?
Jum'at, 11 September 2026
Faktakini.info, Jakarta - Denny Indrayana bersama sejumlah pihak resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/9/2026).
Permohonan tersebut berkaitan dengan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon meminta MK memeriksa kembali persoalan syarat pencalonan Gibran, khususnya mengenai persyaratan pendidikan.
Selain Denny Indrayana, pihak yang tercantum sebagai pemohon antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan tersebut merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Salah satu petitum yang diajukan adalah meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden, serta menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal.
Denny menilai persoalan tersebut tidak semestinya dianggap selesai hanya karena pasangan Prabowo Subianto-Gibran telah dilantik.
“Kalau tidak memenuhi syarat calon sejak awal, jangankan mendapatkan suara, jangankan ditetapkan sebagai pemenang, jangankan dilantik sebagai wakil presiden. Sebagai calon saja sudah tidak bisa,” ujar Denny sebagaimana diberitakan iNews.
Permohonan ini diajukan hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo-Gibran dilantik. Karena itu, salah satu persoalan yang juga menjadi perhatian adalah kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut setelah tahapan pemilu dan pelantikan telah berlangsung.
Sebelumnya, Denny juga mempertanyakan persoalan tersebut melalui tulisannya pada awal September. Ia mempertanyakan apakah pelantikan dapat menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan cacat pencalonan apabila nantinya terbukti sejak awal calon tidak memenuhi persyaratan.
Kini, bola berada di tangan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah permohonan tersebut dapat diterima dan diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permohonan tersebut belum merupakan putusan MK dan seluruh dalil mengenai ketidakmemenuhan syarat pencalonan Gibran masih merupakan argumentasi yang diajukan para pemohon untuk diuji dalam proses persidangan.
Foto: Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/9/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak

