Agus Sulaiman Divonis Mati, Suyitno 20 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM

 


Sabtu, 26 September 2026

Faktakini.info, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Muhammad Sulaiman, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23).

Sementara itu, terdakwa lainnya, Suyitno, dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Malang, Rabu (23/9/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi.

Vonis terhadap Agus lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, pada sidang tuntutan 26 Agustus 2026, jaksa menuntut Agus dan Suyitno dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Agus dan Suyitno terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, yakni melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Achmad Soberi saat membacakan putusan.

Hakim Nilai Agus sebagai Aktor Intelektual

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Agus memiliki peran utama dalam perkara tersebut. Hakim menyebut Agus sebagai pihak yang memiliki niat utama dan menjadi intellectual dader atau pelaku intelektual dalam pembunuhan Faradila.

Hakim juga menyatakan tidak menemukan keadaan yang meringankan bagi Agus maupun Suyitno. Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa setelah pembunuhan, termasuk upaya menghilangkan jejak dengan membuang jenazah korban serta mengubur telepon seluler milik korban.

“Para Terdakwa berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan cara membuang jenazah dan mengubur ponsel milik korban,” ujar hakim sebagaimana diberitakan detikJatim.

Perbedaan peran kedua terdakwa menjadi salah satu dasar perbedaan hukuman. Agus dinilai sebagai pihak yang memiliki niat utama dan merencanakan pembunuhan, sementara Suyitno dinilai turut membantu pelaksanaannya.

Suyitno Langsung Pingsan

Suasana ruang sidang berubah tegang setelah putusan dibacakan.

Suyitno dilaporkan langsung jatuh pingsan setelah mendengar vonis 20 tahun penjara. Sementara Agus pada awalnya terlihat tenang.

Namun, situasi kemudian berubah ketika terdengar teriakan dari massa keluarga korban dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) yang mengawal persidangan.

Agus kemudian tampak emosi dan mempertanyakan putusan majelis hakim.

“Apa adil kayak gini, apa adil?” ujar Agus sambil terus ditenangkan aparat keamanan di ruang sidang PN Malang, Rabu (23/9/2026).

Sidang putusan sendiri berlangsung secara tertutup. Keluarga korban dan massa yang datang dalam jumlah besar tidak seluruhnya dapat masuk ke ruang persidangan sehingga sebagian memantau pembacaan putusan melalui layar monitor yang disediakan di luar ruang sidang.

Ayah Korban Sujud Syukur

Berbeda dengan Agus, keluarga Faradila menyambut putusan tersebut dengan haru.

Ayah korban, Romli, dilaporkan langsung bersujud di ruang sidang setelah mendengar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Agus.

Romli mengatakan keluarga bersyukur atas putusan tersebut dan berharap proses hukum dapat memberikan ketenangan bagi keluarga setelah berbulan-bulan menanti perkembangan perkara.

“Ini adil dan ini adalah keputusan maksimal dan kami puas dengan keputusan ini,” kata Romli sebagaimana diberitakan iNews.

Faradila Ditemukan Meninggal di Pasuruan

Kasus ini bermula dari ditemukannya jasad Faradila di aliran sungai di kawasan Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, wilayah Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025).

Faradila merupakan mahasiswi UMM asal Kabupaten Probolinggo. Dalam penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada Agus Sulaiman yang merupakan kerabat korban dan anggota Polri saat perkara terjadi.

Polda Jawa Timur kemudian mengungkap adanya keterlibatan Suyitno dalam perkara tersebut. Penyidikan dilakukan dengan memeriksa saksi, menelusuri barang bukti, termasuk telepon seluler serta rekaman CCTV.

Agus sebelumnya diduga melakukan pembunuhan tersebut karena persoalan pribadi. Polisi juga pernah menyampaikan dugaan adanya motif sakit hati serta keinginan menguasai harta, namun motif tersebut harus ditempatkan sebagai hasil penyidikan dan fakta perkara, bukan sebagai kesimpulan yang berdiri sendiri.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan

Putusan PN Malang menjadi perhatian karena hukuman terhadap Agus lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

Pada 26 Agustus 2026, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa menyebut tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Agus dan 20 tahun penjara kepada Suyitno.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, perkara memasuki tahapan setelah putusan. Para terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus pembunuhan Faradila menjadi perhatian publik karena korban merupakan mahasiswi UMM dan perkara tersebut menyeret seorang anggota Polri yang memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai terdakwa utama.