[Video] Ratusan Massa Umat Islam Kecewa JPU Tuntut Ringan Terdakwa Penistaan Agama di PN Rangkasbitung

 



Rabu, 5 Agustus 2026

Faktakini.info, Jakarta - Sidang perkara dugaan penistaan terhadap Al-Qur'an kembali digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kecamatan Lebak, Provinsi Banten pada Selasa (4/8/2026). Persidangan dihadiri ratusan massa umat Islam dari berbagai elemen, di antaranya Front Persaudaraan Islam (FPI) Banten, Persada 212 Banten, serta kalangan muslimah yang turut dihadiri Ustadzah Nena.

Massa menyatakan kekecewaan dan kemarahan setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Nurlela, yang didakwa terkait dugaan menyuruh orang lain menginjak Al-Qur'an, hanya dituntut pidana 18 bulan penjara dikurangi masa tahanan serta denda Rp 5.000. Sementara terdakwa Meta yang didakwa melakukan penginjakan terhadap Al-Qur'an dituntut 8 bulan penjara.

Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa (4/8/2026).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lebak, Fitri Jayantieka, mengatakan, JPU menuntut satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Nurlela. Sedangkan terhadap Meta, jaksa menuntut lebih rendah dibandingkan Nurlela yakni delapan bulan penjara.

Tuntutan terhadap Nurlela lebih tinggi karena perannya yang memerintahkan Meta untuk melakukan sumpah sambil menginjak Alquran, serta memerintahkan saksi Heriansyah merekam aksi tersebut kemudian menyebarkan.

Fitri memaparkan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa karena perbuatannya menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, menyangkut isu SARA, merendahkan agama Islam.

Tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan dan tidak sebanding dengan luka batin yang dirasakan umat Islam akibat dugaan penistaan terhadap kitab suci Al-Qur'an. Kekecewaan itu memicu aksi protes di luar ruang sidang, yang sempat diwarnai ketegangan karena massa menyuarakan penolakan terhadap tuntutan JPU.

Dalam orasinya, perwakilan massa menegaskan akan kembali mengawal jalannya persidangan hingga putusan dibacakan. Mereka berharap Majelis Hakim memutus perkara secara adil sesuai fakta-fakta persidangan dan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya apabila para terdakwa terbukti bersalah menurut hukum.

Aksi tersebut berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian. Massa juga menyerukan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, independen, dan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya umat Islam yang mengikuti perkara ini dengan penuh perhatian.

Apabila dakwaan utama terbukti, NL terancam pidana penjara paling lama 6 tahun 8 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP. Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif apabila dakwaan pokok nantinya tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Sementara itu, terdakwa MT didakwa melanggar Pasal 305 KUHP juncto Pasal 20 huruf A KUHP atau Pasal 300 huruf A KUHP juncto Pasal 20 huruf A KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, MT menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 73/Pid.B/2026/PN Rkb dan saat ini berstatus persidangan.

Dalam dakwaan yang tercantum pada SIPP PN Rangkasbitung disebutkan bahwa terdakwa bersama seorang saksi diduga meminta seseorang yang dituduh melakukan pencurian untuk menginjak Al-Qur'an sebagai bentuk "sumpah pembuktian".

Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa peristiwa tersebut direkam dalam bentuk video dan kemudian tersebar sehingga memicu perhatian luas masyarakat.

Jaksa mendakwa perbuatan tersebut sebagai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penodaan agama sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang didakwakan oleh penuntut umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari:

Alkindy Erada Qifta, S.H.

Widyana Valent Asnawi, S.H.

Rama Setyo Prakoso, S.H.

Adapun majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah:

Amjad Fauzan Ahmadushsodiq, S.H., M.H.

Wahyu Iswantoro, S.H., M.H.

Puteri Hardianti, S.H., M.Kn.

Klik video: