[Video] Ratusan Massa Ormas Islam Datangi DPRD Cianjur, Desak Pemkab Terbitkan Perbup Pencegahan LGBT
Jum'at, 7 Agustus 2026
Faktakini.info, Jakarta - Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (6/8/2026). Mereka menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah mengambil langkah nyata dalam upaya pencegahan perilaku seks menyimpang atau LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Sejak sekitar pukul 12.00 WIB, massa memadati halaman DPRD sambil membawa bendera dan spanduk berisi seruan penolakan terhadap LGBT. Dalam orasinya, para peserta aksi menegaskan bahwa Cianjur yang dikenal sebagai Kota Santri harus tetap menjaga nilai-nilai agama, budaya, dan moral yang menjadi identitas daerah.
Salah satu tuntutan yang paling ditekankan adalah percepatan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 yang hingga kini dinilai belum memiliki regulasi teknis.
Usai menyampaikan orasi, sejumlah perwakilan massa diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Cianjur untuk berdialog dan menyerahkan aspirasi secara langsung.
Koordinator aksi, Habib Hud Alaydrus, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kondisi yang berkembang di Kabupaten Cianjur. Menurutnya, berbagai informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan sejumlah lokasi yang menjadi tempat berkumpul kelompok LGBT, meski informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Ia menilai fenomena tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dianggap bertentangan dengan norma agama dan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat.
"Kami meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2020. Bila nantinya ditemukan adanya aktivitas yang melanggar aturan di lokasi tertentu, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Habib Hud.
Ia juga berharap aparat penegak perda bersama kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional terhadap informasi yang berkembang.
"Kami berharap Satpol PP dan kepolisian melakukan penelusuran terlebih dahulu. Jika memang terbukti melanggar aturan, maka penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Kami memberi kesempatan kepada pemerintah untuk mengambil langkah lebih dulu," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, menyampaikan bahwa DPRD menerima seluruh aspirasi yang disampaikan para ulama dan perwakilan ormas Islam. Hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam berita acara yang memuat empat poin kesepakatan.
Poin pertama adalah mendesak Bupati Cianjur agar segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2020 dengan melibatkan ulama, habaib, serta tokoh masyarakat dalam proses penyusunannya.
Selain itu, DPRD juga menyatakan akan mengkaji kemungkinan revisi terhadap Perda yang telah ada apabila dinilai masih memerlukan penyempurnaan. Saat ini berbagai usulan dari kalangan ulama tengah diinventarisasi sebagai bahan pembahasan.
Kesepakatan lainnya adalah DPRD akan mengirimkan surat kepada DPR RI agar segera membahas regulasi di tingkat nasional yang berkaitan dengan larangan penyebarluasan perilaku seks menyimpang.
Adapun poin terakhir, DPRD mendesak pemerintah daerah melakukan penelitian dan pengkajian terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut. Jika nantinya ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Lepi menambahkan, apabila diperlukan peninjauan lapangan, DPRD akan berkoordinasi dengan Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan hingga seluruh rangkaian penyampaian aspirasi dan dialog dengan DPRD selesai dilaksanakan.
Klik video:
