HEBOH! Video Diduga Berisi Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji 2023–2024 Viral, Cantumkan Nama Yaqut Cholil Qoumas dan Pasal dengan Ancaman Penjara Seumur Hidup

 


Kamis, 6 Agustus 2026

Faktakini.info

HEBOH! Video Diduga Berisi Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji 2023–2024 Viral, Cantumkan Nama Yaqut Cholil Qoumas dan Pasal dengan Ancaman Penjara Seumur Hidup

Sebuah video yang diduga memperlihatkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024 viral di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut tampak sampul dokumen bertuliskan "Berkas Perkara" dengan Nomor BP/55/DIK.02.00/23/06/2026 terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pada sampul dokumen yang terlihat dalam video, tercantum nama Yaqut Cholil Qoumas pada bagian "Atas Nama Tersangka". Dokumen itu juga menyebut dugaan pelanggaran terhadap:

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 3 Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika yang diterapkan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Apabila yang diterapkan adalah Pasal 3 UU Tipikor, ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain pidana pokok, Pasal 18 UU Tipikor memungkinkan dijatuhkannya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara, perampasan aset hasil tindak pidana, pencabutan hak tertentu, hingga penutupan perusahaan. Sementara Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur pertanggungjawaban bagi pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.