TV ONE DIADUKAN KE DEWAN PERS by M Rizal Fadillah

 

Kamis, 12 Februari 2026

Faktakini.info

TV ONE DIADUKAN KE DEWAN PERS

by M Rizal Fadillah

Setelah memberitakan "OTT Pajak Dan Bea Cukai" pada Kabar Siang Kamis 5 Februari 2026 dengan mencantumkan foto saya yang berpeci dan berjas serta bernama "Rizal Fadillah", maka pada Jum'at 6 Februari 2026 saya membuat artikel di beberapa media dengan judul "TV One Melanggar Hukum" dengan harapan TV One segera melakukan koreksi dan mengklarifikasi. 

Akan tetapi ditunggu hingga Minggu pagi 8 Februari 2026 tidak kunjung ada berita koreksi dan baru kurang lebih pukul 09.00 penulis ditelpon oleh seseorang yang mengaku bernama Ronal dari TV One yang menyatakan telah keliru mencantumkan foto dan siang nanti akan mengganti foto tersebut. Sdr Ronal meminta agar saya bersedia diwawancara.

Saya tidak bersedia diwawancara karena tidak jelas relevansinya serta tidak tahu siapa dan apa jabatan Ronal di TV One.  Disampaikan kepadanya saya sudah menyiapkan 11 (sebelas) pengacara untuk melaporkan TV One ke Polda Metro Jaya. Pelaporan atas pelanggaran hukum Pasal 27A dan 28 ayat (1) UU ITE dan lainnya itu akan dilakukan pada hari Senin 9 Februari 2026.

Rencana yang hendak dilaporkan ke Polda Metro adalah : Preskom Anindra Ardiansyah Bakrie, Presdir (Plt) Maria Goretti Limi, dan Direktur Pemberitaan/Pemred Lalu Mara Satriawangsa. Akan tetapi dengan pertimbangan lain perlu didahului pengaduan ke Dewan Pers. Maka hari Senin tersebut dengan didampingi Kuasa Hukum Azam Khan, SH dari Kantor Hukum Azam Khan & Partners, maka TV One diadukan ke Dewan Pers. 

Inti pengaduan adalah pencemaran melalui media elektronik dan menyebarkan berita bohong. Pencantuman foto atas orang yang bukan pelaku kriminal sesungguhnya, apalagi OTT korupsi, jelas sangat merugikan pengadu. Nama yang sama tidak dapat dijadikan alasan. Lagi pula benarkah nama tersangka OTT adalah "Rizal Fadillah" ? TV One terkesan menganggap ringan masalah serius ini. Bahkan terindikasi melakukan kesalahan berulang. 

Dalam berita berbagai media seperti Kompas.com, Tribunnews, Bloomberg technoz, CNN Indonesia dan lainnya mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai yang terkena OTT itu hanya bernama "Rizal" saja atau diberi inisial "Rzl". Tanpa kepanjangan. Bahkan telah didapat dokumen bahwa pejabat yang dilantik menjadi Ka Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat itu bernama "Rizal, SH". 

Saya sebagai korban hingga hari ini tidak pernah dimintakan maaf secara resmi oleh TV One. Menimbulkan pertanyaan apakah perbuatan pidana tersebut disengaja (opzet) atau hanya kelalaian (culpa) ? TV One sebagai media besar harus segera memberi penjelasan dan mempertanggungjawabkan hal ini.

Pengadu sendiri ingin masalah tersebut diselesaikan dalam proses hukum di tingkat Kepolisian. Agar kasus seperti ini tidak terulang, dianggap enteng, atau pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi berefek jera. 
Merusak kehormatan atau nama baik adalah suatu kejahatan.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 12 Februari 2026