Tom-Puja PWI-LS Perusak Makam Winongan Dituntut 7 Bulan Penjara
Sabtu, 21 Februari 2026
Faktakini.info, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut dua terdakwa kasus perusakan makam keluarga habib di Kecamatan Winongan dengan hukuman tujuh bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (19/2). Muhammad Su’ud dan Jumari dinilai terbukti secara sah melakukan pengerusakan barang secara bersama-sama di area makam belakang Masjid Baitul Atiq.
Tuntutan pidana tersebut diajukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang memperkuat keterlibatan aktif kedua terdakwa dalam aksi perusakan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian nyata bagi pihak keluarga ahli waris.
“Kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan dikurangi masa penahanan,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Feri Ardianto, Jumat (20/2/2026).
Penegakan hukum ini mengacu pada Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait perusakan aset milik orang lain secara terang-terangan di muka umum. Feri menjelaskan bahwa para terdakwa terbukti menggunakan besi dan palu godam untuk menghancurkan tembok serta nisan makam hingga rusak berat. Akibat tindakan anarkis tersebut, keluarga korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai angka Rp80 juta.
Langkah hukum ini diambil setelah JPU menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Mereka dinilai merusak barang secara bersama-sama terhadap bangunan makam yang berada di belakang Masjid Baitul Atiq tersebut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ferry Hari Ardianto menegaskan, tuntutan itu sudah selaras dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Terutama terkait peran kedua terdakwa yang menggunakan besi dan palu godam untuk menghancurkan tembok serta nisan.
"Kami menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 7 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," tegas Ferry, Jumat (20/2) usai sidang tuntutan berlangsung.
Tuntutan ini, menurut Ferry, juga mempertimbangkan kerugian materiil yang diderita ahli waris. Berdasarkan taksiran, kerusakan aset tersebut mencapai Rp 80 juta.
Jaksa berharap tuntutan ini menjadi pengingat keras agar masyarakat tidak lagi melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap fasilitas pemakaman. Terlepas dari apapun motifnya.
"Tindakan perusakan dilakukan secara terang-terangan di depan publik. Hukum harus tetap tegak demi memberikan rasa keadilan bagi ahli waris yang dirugikan," imbuhnya.
Aksi perusakan itu sendiri terjadi pada Oktober 2025, yang diduga dipicu oleh provokasi massa saat acara keagamaan berlangsung.
Meski sempat memicu tensi tinggi di Winongan, suasana sidang tetap kondusif di bawah pengawalan petugas.
Majelis hakim kini memberikan waktu bagi kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi).
Sidang dijadwalkan kembali pekan depan untuk mendengar pembelaan tersebut sebelum hakim menjatuhkan vonis akhir.
Kasus ini bermula dari aksi perusakan makam keluarga habaib di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, yang diketahui terjadi pada Rabu pagi, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Makam-makam yang dirusak antara lain makam Habib Abdul Kadir bin Umar al-Hadar, Habib Abdul Kadir bin Hasyim bin Muhammad bin Umar al-Hadar, Syarifah Khotijah binti Achmad al-Habsyi, Habib Mustofa bin Abdullah al-Hadar, serta sejumlah makam keluarga habaib lainnya. Aksi vandalisme tersebut memicu kemarahan luas umat Islam.
Pada Rabu siang, 1 Oktober 2025, ribuan warga bersama para ulama dan habaib mendatangi Polsek Winongan untuk mendesak aparat kepolisian segera menangkap para pelaku.
Pelapor dalam kasus ini adalah Sayyid Hasan Fahmi (29), warga Desa Bandaran, Kecamatan Winongan. Ia melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Winongan pada sore hari dengan nomor registrasi.
"STPL/13/X/2025/Polsek Winongan. Dalam laporannya, Fahmi mengaku terkejut saat mendapati makam keluarganya telah rusak parah usai berziarah. Kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta.
“Setelah ziarah, saya mendapati kondisi makam keluarga sudah rusak parah. Karena itu saya melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujar Sayyid Fahmi.
Aparat Polsek Winongan menyatakan kasus ini ditangani secara serius. Para pelaku dijerat dengan Pasal 179 jo Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan. Dan kini kasusnya sudah bergulir di PN Bangil.
Sejumlah warga menilai pola perusakan makam tersebut mengingatkan pada praktik-praktik vandalisme ideologi PKI yang pernah terjadi pada masa lalu, di mana ulama, habaib, dan simbol-simbol kesalehan Islam menjadi sasaran kebencian.
Menurut keterangan warga, aksi perusakan diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin seseorang berinisial Cak Ud dan disebut berafiliasi dengan kelompok PWI-LS. Kelompok ini dipimpin Abbas Tompel yang mengklaim sebagai cucu Sayyidina Hussein dan Nabi Muhammad SAW. Dan Imaduddin bin Sarmana bin Arsa, seorang pria asal Banten yang juga mengklaim memiliki nasab keturunan Walisongo dan Nabi Muhammad SAW.
Namun, klaim tersebut tidak diakui oleh Rabithah Alawiyah maupun seluruh lembaga naqobah asyraf resmi di dunia. Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi, Abbas Tompel bukan dzurriyah Rasulullah SAW, dan ayah kandung Imad diketahui bernama Sarmana bin Arsa, bukan keturunan Sultan Hasanuddin Banten maupun Walisongo.
Masyarakat menilai adanya motif kecemburuan dan dendam terhadap kemuliaan nasab habaib dzurriyah Rasulullah SAW yang melatarbelakangi aksi perusakan tersebut.
Mereka berharap majelis hakim bertindak tegas, mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, serta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar peristiwa serupa tidak kembali terulang dan kesucian makam para ulama serta habaib tetap terjaga."
Sumber: radarbromo dan internet

