Laporkan Balik Istri Anggota PWI-LS, Ibunda Habib Bahar: Justru Mata Habib yang Dicolok!
Selasa, 3 Februari 2026
Faktakini.info, Jakarta - Ibunda Habib Bahar bin Smith, Isnawati Hasan, melaporkan Fitri Yulita, istri anggota PWI-LS (dalam sumber lain dikatakan juga sebagai anggota Banser) bernama Rida, ke Polres Bogor.
Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong. Isnawati menilai pernyataan Fitri yang mengaku melihat langsung aksi pemukulan terhadap suaminya tidak sesuai dengan fakta. Pasalnya, lokasi jemaah perempuan dan laki-laki berbeda.
Selain itu, Fitri juga dinilai tidak mungkin berada di lokasi kejadian lantaran tengah hamil besar.
“Jamaah perempuan dan jemaah laki-laki posisinya terpisah dan berjauhan. Selain itu, Fitri dalam kondisi hamil besar. Tidak mungkin berada di tempat kejadian pada pukul 00.30 WIB,” kata Isnawati.
Isnawati juga menyebut Habib Bahar justru menjadi korban dalam peristiwa tersebut karena dicolok matanya oleh Rida.
"Sebenarnya Habib Bahar yang korban, suaminya si Fitri itu yang mencolok matanya Habib Bahar. Habib Bahar yang korban bukan suaminya yang korban, anak saya yang korban Habib Bahar dan saya tidak terima si Fitri bilang dia hadir di tempat pengajian," pungkasnya Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, turut membantah klaim Fitri.
Ia menyebut Fitri sempat menyampaikan kepada media bahwa dirinya melihat langsung aksi pemukulan terhadap sang suami. Namun, menurut Ichwan, hal tersebut tidak mungkin terjadi karena lokasi jemaah laki-laki dan perempuan dipisahkan.
“Tidak mungkin istri melihat langsung pemukulan terhadap suaminya, karena pada saat kejadian posisi jemaah memang terpisah,” kata Ichwan kepada wartawan di Polres Bogor, Senin, 2 Februari 2026.
Atas dasar itu, Isnawati melaporkan Fitri dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Laporan tersebut juga mengacu pada Pasal 263 dan Pasal 264 dalam KUHP terkait penyebaran berita bohong. Diketahui, Habib Bahar menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tengerang, Rida. Insiden itu terjadi saat Rida hendak bersalaman dengan Habib Bahar seusai ceramah pada (21/9/2025).
Terkait kejadian ini, tim advokasi Habib Bahar juga telah mengeluarkan maklumat resmi. Sebagai berikut.
Press Release
TIM ADVOKASI HABIB BAHAR SMITH
Tentang
Penetapan Status Tersangka Habib Bahar bin Smith atas Laporan Polisi
Sdri. Fitri Yulita, Isteri dari Anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS)
di Polres Metropolitan Tangerang Kota
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sehubungan dengan penetapan status Tersangka Habib Bahar bin Smith atas Laporan Polisi Sdri. Fitri Yulita, Isteri dari Anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS) di Polres Metropolitan Tangerang Kota, Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro, tanggal 22 September 2025, dengan ini kami Tim Advokasi Habib Bahar bin Smith menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Ormas Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS) telah melakukan provokasi, keonaran dan upaya pembubaran pengajian dimulai dengan surat penolakan Nomor 001/DPWPWI-KAB-TNG/IX/2025 tanggal 18 September 2025 yang dikeluarkan oleh Ormas Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS).
Bahwa pada saat Acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Minggu 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang, ada anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS) yang menyusup ke dalam acara, kemudian menyerang dengan cara mencolok mata Habib Bahar dengan tangannya namun ditangkis Habib sehingga terjadi kegaduhan. Kejadian tersebut membuat massa pengajian yang begitu banyak marah kepada anggota PWILS penyusup tersebut, kemudian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan para pengawal Habib Bahar mengamankannya ke dalam.
Bahwa istri korban yang bernama Sdri. Fitri Yulita selaku pelapor dalam hal ini tidak melihat secara langsung kejadian pengeroyokan tersebut dikarenakan jamaah pengajian antara laki-laki dan perempuan dipisahkan.
Pengeroyokan yang dilakukan massa tersebut secara spontan dipicu isi percakapan di Group PWILS milik anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah yang menyusup pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Bahwa terkait Handphone merk VIVO warna biru donker milik korban telah diserahkan ke pihak Kepolisian Polsek Cipondoh Resor Metro Tangerang Kota dengan tanda terima Nopol: STP/420/IX/2025/Reskrim, tertanggal 22 September 2025.
Terkait kendaraan, karena pihak anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS) parkir kendaraan di luar tempat parkir yang disediakan maka terkait hal tersebut pihak panitia tidak bertanggung jawab.
Bahwa atas kejadian perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh penyusup anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS) telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor: LP/B/1393/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tanggal 22 September 2025.
Bahwa terkait penetapan status tersangka Habib Bahar bin Smith kami selaku kuasa hukum juga akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Sdri. Fitri Yulita ke Polres Kabupaten Bogor terkait dugaan tindak pidana berkata bohong dan atau penyiaran dan atau penyebarluasan berita dan atau pemberitahuan bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU ITE junto Pasal 263 junto Pasal 264 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
An. Tim Advokasi Habib Bahar
M. Ichwan Tuankotta, S.H., M.H.
Sumber: tribunnews.com dan lainnya.
