Habib Rizieq Bekukan Aktivitas TPUA Sementara

 



Senin, 16 Februari 2026 

Faktakini.info, Jakarta - Tim Advokasi Imam Besar Habib Rizieq Syihab mengeluarkan pernyataan resmi terkait dinamika internal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Dalam siaran pers bernomor 001/PR/TA-HRS/II/2026, pihak kuasa hukum menyampaikan sikap Imam Besar selaku pendiri dan pembina TPUA.

Dalam keterangan yang diterima Faktakini.info pada Senin (16/2/2026) tersebut dijelaskan bahwa Habib Rizieq Syihab telah mencermati secara saksama perkembangan yang terjadi di internal TPUA. Ia juga menerima laporan langsung dari Ketua dan Sekretaris Jenderal TPUA terkait situasi organisasi.

Disebutkan bahwa seluruh keputusan terkait dinamika internal telah diserahkan kepada beliau selaku pendiri dan pembina. Atas kondisi yang terjadi, Habib Rizieq Syihab menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas adanya kekisruhan yang dinilai sangat mengganggu kinerja TPUA.

Untuk mengembalikan fungsi dan kinerja organisasi, beliau mengambil alih mandat kepengurusan dan memutuskan membekukan seluruh aktivitas TPUA hingga waktu yang belum ditentukan.

Meski demikian, dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa dukungan terhadap para advokat dan aktivis Islam yang berjuang melawan berbagai bentuk kezaliman serta menegakkan keadilan semata-mata karena Allah SWT tetap berjalan.

Siaran pers ini ditandatangani oleh Aziz Yanuar, S.H., M.H., atas nama Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab.

PRESS RELEASE

TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SYIHAB

No: 001/PR/TA-HRS/II/2026

TENTANG

PERNYATAAN SIKAP IMAM BESAR HABIB RIZIEQ SYIHAB

SEBAGAI PENDIRI DAN PEMBINA DALAM DINAMIKA INTERNAL

TIM PEMBELA ULAMA DAN AKTIVIS (TPUA)

Sehubungan dengan dinamika kekinian Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), dengan ini kami selaku kuasa hukum dari Imam Besar Habib Rizieq Syihab (IB HRS) sebagai Pendiri sekaligus Pembina TPUA menerangkan hal-hal terkait sebagai berikut:

Bahwa Klien kami sebagai Pendiri dan Pembina TPUA telah mengamati secara seksama sekaligus memanggil serta menerima laporan langsung dari Ketua dan Sekjen TPUA terkait dinamika yang terjadi di internal TPUA;

Bahwa terhadap dinamika internal TPUA, Ketua dan Sekjen TPUA menyerahkan seluruh putusan kepada Klien kami sebagai Pendiri dan Pembina TPUA;

Bahwa Klien kami sebagai Pendiri dan Pembina menyatakan prihatin dan menyesalkan adanya kekisruhan dalam internal TPUA yang sangat mengganggu kinerja TPUA;

Bahwa untuk mengembalikan fungsi dan kinerja TPUA dengan ini Klien kami sebagai Pendiri dan Pembina TPUA menyatakan mengambil mandat kepengurusan dan membekukan seluruh aktivitas TPUA hingga waktu yang belum ditentukan;

Bahwa klien kami menyatakan tetap akan mendukung advokat dan aktivis Islam yang melawan segala bentuk kedzaliman serta menegakkan keadilan semata-mata karena Allah SWT.

Demikian press release ini dibuat, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Jakarta, 16 Februari 2026

Hormat kami,

an. Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab

AZIZ YANUAR P, S.H., M.H.