Bahaya Konsep Pemahaman Keagamaan yang Menolak Ijma’ dan Qiyas dalam Praktik Ibadah

 


Senin, 19 Januari 2026

Faktakini.info

Bahaya Konsep Pemahaman Keagamaan yang Menolak Ijma’ dan Qiyas dalam Praktik Ibadah

Ilustrasi: Poster dakwah yang menyoroti perdebatan “shalat cukup Qur’an–Hadis tanpa ijma’ dan qiyas”

Jakarta — Perdebatan seputar sumber hukum Islam kembali mencuat di tengah masyarakat. Sebuah poster yang beredar luas di media sosial menampilkan kritik tajam terhadap konsep pemahaman keagamaan yang mengklaim bahwa ibadah—khususnya shalat—cukup berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis saja, tanpa merujuk pada ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas (analogi hukum). Poster tersebut menilai, pandangan semacam ini berpotensi menimbulkan kekacauan dalam praktik ibadah.

Dalam poster itu diajukan sejumlah pertanyaan mendasar: berapa jumlah rakaat shalat Subuh dan di mana ayatnya secara eksplisit, bagaimana hukum shalat bagi orang sakit, orang pingsan, orang dengan gangguan jiwa, hingga persoalan teknis seperti sah atau tidaknya shalat menggunakan pengeras suara. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menegaskan bahwa rincian tata cara shalat tidak seluruhnya termaktub secara eksplisit dalam Al-Qur’an, melainkan dipahami dan diamalkan melalui penjelasan Nabi Muhammad SAW yang kemudian dirumuskan dan dijaga kesinambungannya oleh para ulama melalui ijma’ dan qiyas.

Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah sejak dahulu menegaskan bahwa sumber hukum Islam tidak hanya Al-Qur’an dan Hadis, tetapi juga ijma’ dan qiyas. Keempatnya merupakan satu kesatuan metodologi (manhaj) dalam memahami syariat. Tanpa ijma’ dan qiyas, banyak persoalan ibadah dan muamalah yang tidak memiliki kejelasan hukum, terutama dalam konteks perubahan zaman dan kondisi manusia yang beragam.

Konsep yang menolak ijma’ dan qiyas—yang kerap diasosiasikan dengan pemahaman Wahabi tekstual—dinilai berbahaya karena berpotensi memecah belah umat, melemahkan otoritas keilmuan ulama, serta mendorong penafsiran agama secara sempit dan kaku. Dalam praktiknya, pendekatan ini dapat melahirkan sikap saling menyalahkan (takfiri), bahkan menganggap amalan mayoritas umat Islam sebagai bid’ah tanpa dasar ilmiah yang kuat.

Ulama juga mengingatkan bahwa tata cara shalat yang dikerjakan umat Islam hari ini—mulai dari jumlah rakaat, rukun, syarat sah, hingga keringanan bagi orang sakit—merupakan hasil transmisi keilmuan yang mutawatir dari Nabi Muhammad SAW, dipahami oleh para sahabat, tabi’in, dan dirumuskan secara sistematis oleh para imam mazhab melalui ijma’ dan qiyas.

Poster tersebut menutup pesannya dengan peringatan tegas: tanpa ijma’ dan qiyas, shalat dan ibadah lainnya berpotensi menjadi kacau. Pesan ini sekaligus menjadi ajakan agar umat Islam kembali menghargai tradisi keilmuan Islam yang utuh, seimbang, dan berlandaskan manhaj para ulama mu’tabar, demi menjaga persatuan dan ketertiban dalam beragama.