LBH STREET LAWYER: PERNYATAAN SIKAP PERISTIWA PEMBAKARAN RUMAH HAKIM DI MEDAN

 



Kamis, 6 November 2025

Faktakini.info

PERNYATAAN SIKAP

PERISTIWA PEMBAKARAN RUMAH HAKIM DI MEDAN 

Yth.,

Insan Pers dan Masyarakat Indonesia

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan Hormat.

Sehubungan dengan terjadinya kebakaran di rumah seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan Bapak Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H. yang terjadi pada hari Selasa, 04 November 2025 dengan ini LBH Street Lawyer menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa peristiwa kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan ini terindikasi bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan profesional seorang aparat peradilan yang menjalankan tugas negara, diketahui Bapak Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H. adalah Ketua Majelis Hakim perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, yang menyeret eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, terlepas dari ada atau tidaknya hubungan antara kebakaran rumah dengan perkara yang disidangkan oleh Hakim kami mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap Hakim dalam menjalankan tugasnya;


2. Bahwa Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan “Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman” oleh karena itu, insiden kebakaran ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah pengamanan lingkungan pribadi dan profesional hakim tersebut sudah cukup? Mengingat posisi hakim yang bersentuhan dengan kepentingan hukum maka risiko ancaman, gangguan, atau tindakan yang mengganggu keselamatan pribadi hakim tersebut tidak bisa dianggap sebelah mata;


3. Bahwa perlindungan terhadap hakim bukan hanya perlindungan terhadap individu hakim tersebut, melainkan menyangkut legitimasi dan kepercayaan masyarakat dan publik terhadap sistem peradilan, jika seorang hakim dalam menjalankan tugasnya hidup dalam ketidak amanan atau ancaman, maka independensi peradilan dapat terganggu;


4. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, kami mendesak agar pihak Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Sumut untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap penyebab kebakaran, termasuk dugaan adanya unsur kesengajaan atau ancaman terkait tugas hakim yang bersangkutan;

b. Menjamin perlindungan keamanan pribadi dan keluarga hakim tersebut;

c. Meninjau dan memperkuat protokol keamanan bagi seluruh hakim di Indonesia, khususnya mereka yang menangani perkara strategis dan berisiko tinggi.

5. Kami LBH Street lawyer menyatakan dukungan kepada seluruh hakim di Indonesia agar tetap teguh, berani dan berintegritas dalam menegakan hukum tanpa rasa takut.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan harapan agar insiden ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan Hakim, demi tegaknya keadilan di Indonesia.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 06 November 2025

Hormat Kami,

LBH STREET LAWYER

Sumadi Atmadja, S.H., M.H. Irvan Ardiansyah, S.H.

CP :

1. Sumadi Atmadja, S.H., M.H. (0815-1188-4540)

2. Irvan Ardiansyah, S.H. (0815-6436-121)