Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto
Kamis, 31 Juli 2025
Faktakini.info, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Dasco menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah mengirim dua surat resmi kepada DPR untuk meminta pertimbangan terkait langkah hukum tersebut.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam putusan pengadilan, ia dinyatakan bersalah karena melakukan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.
Abolisi biasanya diberikan pada terpidana perorangan dan diberikan saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung.
Selain itu, Dasco juga menyampaikan bahwa Prabowo mengajukan pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah menjadi terpidana, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto sendiri sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.