Kamaruddin Simanjuntak Desak Jokowi Tunjukan Ijazah Asli: Jangan Bersembunyi di Balik 'Privasi'!
Rabu, 16 Juli 2025
Faktakini.info, Jakarta - Praktisi hukum, Kamaruddin Simanjuntak menantang Joko Widodo (Jokowi) dan kubunya agar menunjukan ijazah aslinya. Pasalnya, buntut tudingan dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 itu oleh Roy Suryo dan kawan-kawan kini menjadi sorotan publik karena kasusnya sedang bergulir di kepolisian.
"Tunjukkan aja kalau ada aslinya kan biasanya difoto wartawan selesai. Tapi kemarin kan dia bilang ijazahnya asli. Ada beberapa bawa foto ijazah begini tapi Pak Jokowi tidak menunjukkan," kata Kamaruddin Simanjuntak dalam sebuah video sepeti dlihat Monitorindonesia.com, Selasa (15/7/2025). (Telah meminta izin kepada Kamaruddin Simanjuntak)
Menurut pengacara yang terkendal dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi Ferdy Sambo itu, tidak ada alasan bagi pengacara Jokowi untuk tidak memperlihatkan ijazah karena jabatan presiden bukan termasuk dalam ranah privasi.
Dia pun khawatir polemik kasus ini makin berlanjut, Kamaruddin pun meminta agar Jokowi bersedia untuk membeberkan ijazah aslinya ke depan publik.
"Jadi sebetulnya tidak beralasan kalau dibilang (ijazah) itu alasannya private. Karena kan jabatan presiden itu kan umum. Jadi kalau menurut pendapat saya, bijaksana Pak Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya, selesai kan. (ijazah aslinya) tunjukkan, wartawan foto-foto sudah selesai," bebernya.
Kamaruddin juga turut mempertanyakan sikap pengacara Jokow yang beralasan baru mau memamerkan ijazah tersebut jika kasusnya sudah bergulir ke pengadilan.
Terkait itu, Kamaruddin pun menganggap semestinya hakim tidak perlu sampai turun tangan karena publik hanya mempertanyakan masalah ijazah Jokowi.
Sebab, hal yang mesti dikedepankan adalah transparansi karena drama ijazah Jokowi dianggap dalam perihal keterbukaan informasi publik. "Apalagi dia kan dimasalahkan ijazahnya sewaktu masih masih pejabat beliau kan (jabatan Presiden)," katanya.
Adapun Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan Jokowi soal kasus ijazah dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2025).
Sementara Jokowi sempat membuat laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Dalam laporannya Jokowi mempersangkakan terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Transaksi Elektronik atau ITE.
Sumber: monitorindonesia.com