AGUAN TIDAK HANYA MERAMPAS TANAH, TETAPI JUGA MERAMPAS KEBAHAGIAAN KELUARGA CHARLIE CHANDRA
Rabu, 30 Juli 2025
Faktakini.info
AGUAN TIDAK HANYA MERAMPAS TANAH, TETAPI JUGA MERAMPAS KEBAHAGIAAN KELUARGA CHARLIE CHANDRA
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Tim Penasehat Hukum Charlie Chandra
Ada pemandangan haru pasca sidang Charlie Chandra, Selasa kemarin (29/7). Charlie, melayani wawancara Youtuber, dan dalam sesi itu Charlie mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-9, untuk Cristopher.
Christoper adalah buah hati dari pernikahannya bersama Elice. Kemarin, adalah momen bahagia yang tidak bisa dirayakan dengan kebahagiaan.
Bahagia, karena Charlie yang melihat tumbuh kembang Cristopher, akhirnya sampai pada usia 9 tahun. Haru dan tak bisa merayakan kebahagiaan, karena status Charlie sedang dalam tahanan, karena dilaporkan oleh Agung Sedayu Group milik Aguan.
Penulis sendiri, mulanya menganggap momen itu biasa saja. Tapi, tanpa terasa penulis terbawa dan turut berkaca-kaca, sedikit terisak menahan haru.
"Selamat ulang tahun Cristopher. Daddy tidak bisa ikut membersamai, karena Daddy sedang berjuang untuk membela kehormatan keluarga" begitu ungkap Charlie.
Charlie juga menegaskan, sebagai kepala keluarga, Charlie harus melindungi segenap keluarganya,. kehormatan ayahnya yang telah berpulang, juga seluruh keluarga besarnya.
Selama ini, keluarga Charlie Chandra tidak saja harus kehilangan tanah seluas 9,8 Ha yang dirampas oleh Agung Sedayu Group, kelompok bisnis milik Aguan. Akan tetapi, Charlie dan keluarganya juga difitnah sebagai mafia tanah.
Tidak cukup berhenti sampai disitu, Charlie juga harus menghadapi represi dan Kriminalisasi. Usahanya, untuk balik nama dari ayahnya Sumita Chandra yang telah wafat selaku pewaris kepada dirinya dan keluarga sebagai Ahli Waris, justru dijadikan objek kriminalisasi.
Formulir 13, yang disediakan BPN sebagai syarat permohonan balik nama, dijadikan barang bukti kejahatan. Charlie dituduh memalsukan dokumen formulir 13. Padahal, Charlie hanya ingin mengalihkan hak atas SHM Nomor: 5/Lemo dari Ayahnya Sumita Chandra yang telah meninggal dunia.
SHM No. 5/Lemo masih sah atas nama Sumita Chandra. Memang benar, tanahnya tidak dikuasai secara fisik oleh Charlie Chandra, melainkan telah diokupasi secara ilegal oleh PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), anak usaha Agung Sedayu Group. Karena tanah tidak dikuasai Charlie, oleh Agung Sedayu dijadikan sarana Kriminalisasi dengan modus seolah-olah formulir 13 dipalsukan Charlie Chandra.
Padahal, menurut Dr FX Arsin Lukman, SH, MH, Mkn selaku ahli pertanahan dari Universitas Indonesia menegaskan bahwa pengisian Formulir 13 di BPN adalah tindakan administratif. Jika tidak terpenuhi syarat administratif, hanya berimplikasi tidak bisa balik nama. Bukan pidana.
Apalagi, yang mengisi formulir 13 adalah notaris Sukamto yang mendapat Kuasa dari Charlie Chandra. Kalaupun mau dipersoalkan, semestinya itu tindakan Notaris bukan perbuatan Charlie.
Akan tetapi, semua orang tahu modus Kriminalisasi yang dilakukan Agung Sedayu Group milik Aguan. Orang di tanah Banten, khususnya di Tangerang Utara tahu persis kejahatan Aguan melalui kaki tangannya Ali Hanafiah Lijaya.
Sedih dan prihatin. Karena faktanya, Charlie Chandra tidak saja dirampas tanahnya. Melainkan juga direnggut kebahagiannya, sehingga ia dipisahkan dengan keluarganya. Di hari ulang tahun ke-9, Charlie tak bisa mengucapkan selamat ulang tahun langsung kepada Cristopher.
Sabar dan ikhlas selalu ya keluarga Charlie......[].