Permintaan Rp 2 Miliar Tidak Disanggupi Habib Bahar, Ridha PWI-LS Menolak RJ

 

Rabu, 4 Maret 2026

Faktakini.info, Jakarta - Upaya penyelesaian perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith melalui mekanisme restorative justice (RJ) dilaporkan gagal setelah munculnya perubahan nilai kompensasi yang diminta Ridha dan istrinya.

Sebelumnya, pihak keluarga korban, Ridha PWI-LS (yang kabarnya juga merupakan anggota Banser), disebut menolak tawaran perdamaian berupa uang tunai dan penggantian sepeda motor yang diajukan pihak terlapor. Keluarga korban meminta agar proses hukum tetap berjalan.

Istri Ridha, Fitri Yulita (40), menyampaikan bahwa tawaran perdamaian tersebut diberikan saat Habib Bahar mendatangi rumah mereka pada Rabu (18/2/2026) malam, bertepatan dengan malam pertama shalat tarawih Ramadhan.

“Tawaran uang ada, sempat ada. Sekitar Rp200 juta sampai Rp300 juta. Tapi itu hanya dampak material, sedangkan dampak lainnya lebih dari itu,” ujar Fitri di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (3/3/2026).

Namun demikian, kuasa hukum Habib Bahar membantah narasi tersebut dan menyatakan bahwa justru pihak korban yang mengajukan tuntutan kompensasi dalam jumlah besar.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta SH, dalam keterangannya kepada Faktakini.info pada Rabu (4/3/2026) sore menjelaskan bahwa mediasi resmi telah berlangsung di Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, pertemuan tersebut dihadiri kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing dan difasilitasi oleh kepolisian.

Dalam mediasi itu, kata Ichwan, pihak keluarga Ridha menyampaikan dua syarat untuk penyelesaian melalui restorative justice, yakni:

Kliennya diminta menyampaikan permohonan maaf tertulis kepada organisasi GP Ansor, mulai tingkat PAC hingga DPP beserta organisasi otonomnya.

Memberikan kompensasi biaya pemulihan sebesar Rp2 miliar.

Ichwan menyebut angka tersebut disampaikan langsung oleh Fitri Yulita selaku istri korban dalam forum mediasi.

Ia menambahkan bahwa tuntutan tersebut berbeda jauh dari angka yang sebelumnya disebut telah disepakati, yakni sekitar Rp272,7 juta.

“Saya menanyakan kembali apakah benar Rp2 miliar, dan dijawab benar. Saat itu saya menyampaikan bahwa permintaan tersebut merupakan bentuk pemerasan dan kami akan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Ichwan.

Pihak kuasa hukum Habib Bahar kemudian menyatakan menolak permintaan tersebut sehingga proses restorative justice tidak mencapai kesepakatan.

Hingga kini, proses hukum perkara tersebut masih berjalan.

Foto: Habib Bahar bin Smith bersama Ichwan Tuankotta SH