Surat Panggilan Sidang Dikembalikan, Farhat Abbas Keliru Kasih Alamat Rumah Roy Suryo cs
Rabu, 30 Juli 2025
Faktakini.info, Jakarta - Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan mantan Wamendes PDTT, Paiman Raharjo, terhadap Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya terkait tudingan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo, terganjal persoalan administratif: surat panggilan untuk para tergugat dikembalikan karena kesalahan penulisan alamat.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengungkapkan bahwa surat panggilan terhadap Roy Suryo, Bambang Suryadi Bitor, dr. Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, dan Rismon Hasiholan dikembalikan karena dikirimkan ke alamat yang tidak sesuai, yakni Kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Gambir, Jakarta Pusat.
"Padahal para tergugat ini adalah perorangan. Maka panggilan ke alamat kantor tidak sesuai prosedur," ujar Sunoto di ruang sidang, Selasa (29/7).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, menyatakan akan mengganti alamat tergugat dengan alamat pribadi paling lambat Rabu (30/7). Hakim anggota Joko Dwi Atmoko menambahkan bahwa perubahan dapat diajukan secara daring.
Dalam gugatan ini, Paiman menuduh Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut ijazah Joko Widodo palsu. Gugatan juga mencantumkan Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto sebagai tergugat. Sementara turut tergugat antara lain Kabareskrim Polri, Joko Widodo, serta Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hanya Hermanto yang hadir sebagai tergugat dalam sidang perdana. Kuasa hukum Rektor UGM juga tercatat hadir, sementara Roy Suryo maupun perwakilan dari Joko Widodo belum tampak maupun memberikan keterangan. Upaya konfirmasi kepada kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, juga belum membuahkan tanggapan.
Dalam keterangannya, Paiman mengklaim telah bertemu langsung dengan Joko Widodo pada 19 Juli di kediaman pribadinya di Solo dan mendapat restu untuk menggugat pihak-pihak yang dianggap menyebar tuduhan.
"Beliau bilang: 'Ya, tidak apa-apa, ini demi pemulihan nama baik kita'," ujar Paiman.
Ia mengklakm bahwa tuduhan dirinya sebagai pihak yang mencetak ijazah palsu di Pasar Pramuka sangat merusak reputasinya. Ia berharap pengadilan menyatakan para tergugat bersalah dan menghentikan penyebaran narasi tanpa dasar.
"Negara kita ini negara hukum. Tidak boleh kita semena-mena menuduh orang bersalah tanpa bukti,” tegas Paiman.
Sidang lanjutan akan digelar setelah revisi alamat tergugat selesai diproses.
Sumber : Kompas