MARI MEMBERSAMAI PEJUANG KEADILAN, MEMBERSIHKAN LEGACY SEJARAH BANGSA INDONESIA DARI NODA IJAZAH PALSU JOKOWI

 


Kamis, 1 Mei 2025

Faktakini.info

MARI MEMBERSAMAI PEJUANG KEADILAN, MEMBERSIHKAN LEGACY SEJARAH BANGSA INDONESIA DARI NODA IJAZAH PALSU JOKOWI

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat 

Koordinator Tim Advokasi Anti Ijazah Bodong, Bersihkan Legacy Sejarah Bangsa Indonesia (TA-AIB-BLSBI)

Alhamdulillah, pada Senin 30 April 2025, bertempat di Jakarta, telah sukses diselenggarakan acara DEKLARASI DUKUNGAN dengan tema 'KAMI BERSAMA DR. K.M.R.T. ROY SURYO NOTODIPROJO M.KES, DR. Eng RISMON H. SIANIPAR, ST, MT, M.Eng, RIZAL FADILAH, SH & Dr. TIFAUZIA TYASSUMA, MSc, LAWAN NARASI PECAH BELAH ANAK BANGSA OLEH JOKOWI, TUNTUT AUDIT FORENSIK IJAZAH JOKOWI.'

Bu Kurnia Tri Royani, begitu enerjik memandu acara. Sejumlah tokoh hadir, diantaranya: Letjend Purn TNI MAR Soeharto, Mayjen TNI Purn Soenarko, Abraham Samad, Refly Harun, Said Didu, Aktivis Nelayan Kholid Miqdar, Ketua ARM Bu Menuk Wulandari, Ketua FPPI Kolonel Purn TNI Sugeng Waras, Wartawan Senior Edy Mulyadi, Ketua Ormas Pejabat Ust Eka Jaya, Ketua API JABAR Ustadz Asep Syaripudin, Buya Fikri Bareno, Brigjen TNI Purn Purnomo Hidayat, Dr Marwan Batubara, dan masih banyak lagi.

Aula lantai 3 Gedung Juang Jakarta penuh disesaki peserta. Tak kurang, 500 an orang yang datang sehingga tak tertampung. Sebagian tumpah ke ruangan lain dan di bawah juga dipenuhi peserta.

Dalam agenda tersebut, K.M.R.T. ROY SURYO NOTODIPROJO M.KES, DR. Eng RISMON H. SIANIPAR, ST, MT, M.Eng, RIZAL FADILAH, SH & Dr. TIFAUZIA TYASSUMA, MSc, telah resmi menandatangani Surat Kuasa kepada TIM ADVOKASI ANTI IJAZAH BODONG, BERSIHKAN LEGACY SEJARAH BANGSA INDONESIA (TA-AIB-BLSBI). Itu artinya, sejak 30 April 2025 kami akan terlibat penuh untuk mengadvokasi kasus ini, baik secara litigasi maupun non litigasi.

Dalam sambutan, kami menegaskan bahwa kasus ijazah palsu ini tidak bisa dilaporkan dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan (karena tak ada pidana yang terjadi), atau pasal-pasal lain terkait kabar bohong (hoax) seperti Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 (telah dibatalkan MK), termasuk dengan Pasal 28 ayat 3 UU ITE (harus ada kerusuhan yang bersifat aktual/fisik).

Namun ternyata, ada kabar Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya, melaporkan sejumlah nama dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah. Ada beberapa yang dilaporkan Yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dokter Tifauziah Tyassuma, dan Pemerhati Politik Rizal Fadillah. Dalam pemberitaan terpisah ada lagi yang berinisial K dan ES.

Kami belum tahu, siapa yang dimaksud inisial ES dan K. Namun, jika keduanya dipanggil dan meminta kami mengadvokasi, kami siap mendampingi.

Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP adalah pasal yang ancamannya dibawah 5 tahun. Sehingga, tak bisa untuk menahan. Namun, praktiknya sering sekali penyidik menjuntokan (mengaitkan) dengan pasal lain yang ancaman pidananya diatas 5 tahun, demi target bisa menahan tersangka.

Karena itu, masyarakat harus mengawal penuh kasus ini. Jangan sampai praktik buruk penyidikan dengan Pasal berlapis yang tidak relevan dengan kasus, hanya untuk target 'menahan tersangka', diberlakukan pada Pak Roy Suryo dkk.

Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP, mewajibkan korbannya langsung yang melapor. Karena ini masuk kategori delik aduan.

Dan agar pasal ini bisa dijalankan, Jokowi harus membuktikan ijazahnya asli. Karena ijazah palsu anggap saja sebuah fitnah dan pencemaran. Maka, Jokowi harus membuktikan bahwa ijazah palsu adalah fitnah dan pencemaran, dengan nembuktikan ijazahnya asli. SIAPA YANG MENDALILKAN, DIA YANG MEMBUKTIKAN..

Ditingkat penyidik, Jokowi harus membawa ijazah aslinya (semoga ada dan asli). Ijazah yang diklaim asli tersebut, harus diuji secara laboratorium forensik. Tentang jenis kertasnya, jenis tintanya, spesimen tanda tangannya, otoritas pejabat yang menandatangani, hingga font huruf yang digunakan.

Selain itu, harus diperiksa pula riwayat perolehan ijazah tersebut. Sejak mendaftar di UGM, biaya kuliah, KRS, dosen-dosen, tempat KKN, dll, hingga memeriksa skripsi Jokowi. Seluruh dokumen, harus diuji secara laboratorium forensik termasuk skripsinya. Tentang jenis kertasnya, jenis tintanya, spesimen tanda tangannya, otoritas pejabat yang menandatangani, hingga font huruf yang digunakan.

Pemeriksaan ditingkat penyidik ini, nantinya akan dibawa ke persidangan. Ditingkat persidangan, seluruh proses di penyidik akan diperiksa ulang oleh Jaksa, Penasehat Hukum dan Hakim.

Nah, dalam kesempatan pemeriksaan persidangan itulah, kami sudah tidak sabar ingin rasanya mencecar Saudara Jokowi dengan sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang telah kami siapkan. Baik yang dulu pernah kami tanyakan pada kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur, juga dengan pertanyaan varian baru yang berlimpah, termasuk tetapi tidak terbatas pada pertanyaan berdasarkan hasil kajian Dr Roy Suryo dan Dr Rismon Hasiholan.

Namun, kami tentu saja tak akan membiarkan klien kami diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini, sebelum Sudara Jokowi diperiksa sebagai tersangka membuat dan/atau mengunakan ijazah palsu dan/atau memasukan keterangan palsu dalam berkas akta otentik berdasarkan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, Jokowi harus ditahan karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.

Enak saja polisi memeriksa klien kami berdasarkan laporan Jokowi di Polda Metro Jaya, sedangkan laporan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim tidak ditindaklanjuti polisi. Ini Negara hukum! Jika klien kami diseret ke pengadilan, maka Saudara Jokowi harus terlebih dahulu diseret ke pengadilan. Hukum harus equel dan berlaku sama untuk semua.

Kami bersyukur mendapat kepercayaan untuk mendampingi kasus ini. Dalam tim kami, ada sejumlah nama yang sudah bergabung seperti: KURNIA TRI ROYANI, S.H., YASIN, S.H., JUJU PURWANTORO, S.H., M.H., MEIDY JUNIARTO, S.H., CLA, CHAIRUL ANWAR SILALAHI, S.H., AZAM KHAN, S.H., FITRANSYAH DELLY A., S.H., UNTUNG SUSIASIH, S.H. M.H., Dr. HERMAN KADIR, S.H., M.Hum

MUHAMMAD SYAMSIR JALIL, S.H., M.H., KARTIKA PERDANA SARI, S.H., Dr. (C) MUHAMMAD IRAYADI, S.H., M.H., KONANANG FAHRUR, S.H., M.H., Dr. (C) SUGENG MARTONO, S.H., M.H., AHMAD SYARIFUDIN, S.H., SORAYA, S.H., M.H., ASPARDI PILIANG, S.H. dan masih banyak lagi.

Bang Dr. Ahmad Yani, SH MH dan Tim LBH MASYUMI juga siap back up. Belum lagi, sejumlah nama lainnya juga akan segera ikut bergabung seperti Bang Ismar Syafrudin, SH MA, Dedi Suhardadi, SH MH, Drs Abdulah Al Katiri, SH, dan masih banyak lagi.

Kami tak melihat sedikitpun rasa gentar di wajah Pak Roy Suryo, Pak Rismon Sianipar, Bang Rizal Fadilah dan dr Tifa. Bahkan, semuanya begitu lantang menyampaikan pandangan saat memberikan sambutan dalam acara.

Terlihat jelas, wajah mereka begitu gembira dan bahagia, dibersamai oleh ratusan orang dalam forum tersebut, juga seluruh rakyat Indonesia yang tak ingin mewariskan aib sejarah bagi generasi bangsa selanjutnya, berupa noda sejarah pernah dipimpin Presiden tertuduh ijazah palsu. Tentu saja, kita semua butuh kepastian tentang ijazah Jokowi yang saat ini menjadi perbincangan hangat di seluruh pelosok negeri. 

Terakhir, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu suksesnya acara ini. Ada dr Hilda, Koh CHARLIE CHANDRA, Tim ARM yang hebat, Tim Lawyer yang tangguh, tim Youtuber yang keren, dan semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Semoga, Allah SWT membalas dengan kebaikan yang lebih. Amien. 

Dan untuk Pak Roy Suryo, Pak Rismon Sianipar, Bang Rizal Fadilah dan dr Tifa, tetap semangat! Kami seluruh rakyat Indonesia, mensuport penuh perjuangan bapak dan ibu semua. [].