LAPORAN JOKOWI KONFIRMASI ABUSE OF POWER & KRIMINALISASI TERHADAP GUS NUR & BAMBANG TRI

 



Kamis, 1 Mei 2025

Faktakini.info

LAPORAN JOKOWI KONFIRMASI ABUSE OF POWER & KRIMINALISASI TERHADAP GUS NUR & BAMBANG TRI

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat 

Koordinator Tim Advokasi Anti Ijazah Bodong Bersihkan Legacy Sejarah Bangsa Indonesia (TA-AIB-BLSBI)

Jokowi akhirnya melakukan pelaporan polisi sendiri ke Polda Metro Jaya (Rabu, 30/4). Menurutnya, laporan tersebut merupakan delik aduan sehingga harus dirinya yang melapor. 

Jokowi juga mengklaim perkara ijazah palsu hanya masalah ringan. Namun, dia akhirnya membawa ke ranah hukum agar jelas dan gamblang. Yang menarik, Jokowi juga menyatakan membuat laporan karena dirinya saat ini sudah tidak lagi menjabat (Presiden).

Dia merasa, kasus ijazah palsu ini tak kunjung selesai. Padahal, kita semua tahu dalam kasus ini sudah ada 2 korban, yakni Gus Nur dan Bambang Tri yang dipenjara karena kasus ijazah palsu Jokowi saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Menurut Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, ada lima orang yang dilaporkan. Kelima orang tersebut berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

Ada beberapa poin menarik dari pernyataan Jokowi, saat melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4). Apa yang disampaikan Jokowi, mengungkap adanya praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan kriminalisasi terhadap Gus Nur dan Bambang Tri.

Kenapa demikian? Ada beberapa alasan yang menjadi konfirmasi Gus Nur dan Bambang Tri adalah korban penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi yang dilakukan oleh Jokowi.

Pertama, Gus Nur dan Bambang Tri divonis 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Surakarta tanpa aduan dari Jokowi. Padahal, saat itu (tahun 2022), apa yang dipersoalkan oleh Gus Nur dan Bambang Tri juga soal ijazah palsu Jokowi, yang saat ini juga dilaporkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/4).

Gus Nur dan Bambang Tri saat itu dituduh mengedarkan kabar bohong, menodai agama, dan menyebarkan kebencian berdasarkan SARA. Tak ada Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Pencemaran yang menjadi dasar.

Tapi meskipun tanpa aduan dari Jokowi, bahkan tanpa keterangan saksi dari Jokowi selaku pemilik ijazah, Gus Nur dan Bambang Tri tetap divonis 6 tahun dengan Pasal kabar bohong/hoax (Pasal 14 UU No 1/1946).

Ini mengkonfirmasi, proses hukum terhadap Gus Nur dan Jokowi adalah bentuk abuse of power. Penyalahgunaan wewenang dan jabatan Presiden, dengan mengintervensi aparat penegak hukum, agar memproses hukum Gus Nur dan Bambang Tri soal ijazah palsu Jokowi, meski tanpa aduan langsung dari Jokowi.

Hari ini, Jokowi terpaksa lapor sendiri karena dia sudah tidak menjabat. Sehingga, dia tidak lagi bisa mempraktikan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Presiden, untuk memaksa kasus ini bisa diproses tanpa perlu dirinya membuat laporan.

Kedua, Gus Nur dan Bambang Tri diproses tanpa mengunakan delik Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP, padahal dulu juga kasusnya terkait ijazah palsu Jokowi, sama materinya dengan apa yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4). Itu artinya, polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap Gus Nur dan Bambang Tri atas permintaan dari Jokowi yang saat itu menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Adapun kriminalisasi adalah suatu tindakan yang tidak terkategori kejahatan, yang dipaksakan menjadi kejaha. Atau tindakan yang dipaksa dijadikan kejahatan, tanpa mentaati proses dan prosedur hukum yang berlaku.

Semestinya, Gus Nur dan Bambang Tri tidak bisa diproses hukum. Karena kasus ijazah palsu Jokowi hanya bisa diproses berdasarkan aduan dari Jokowi langsung, berdasarkan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Lalu, kenapa Gus Nur dan Bambang Tri tetap divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta, meski tanpa aduan dari Jokowi? Itu semua, mengkonfirmasi Gus Nur dan Bambang Tri menjadi korban kriminalisasi Jokowi.

Dulu, Gus Nur dan Bambang Tri ditangkap dengan Pasal kabar bohong (Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946) Pasal penodaan agama (Pasal 156a KUHP) dan Pasal 28A ayat (2) UU ITE tentang Kebencian berbasis SARA.

Alhamdulillah, hari ini Jokowi bukan lagi sebagai Presiden. Karena itu, dia tak lagi dapat menyalah gunakan kekuasaan untuk kembali melakukan kriminalisasi, dengan Pasal-pasal yang tak ada kaitannya dengan kasus seperti yang diterapkan kepada Gus Nur dan Bambang Tri.

Hari ini kita awasi Penyidik Polda Metro Jaya dan penyidik lainnya, agar tidak menggunakan Pasal ngawur selain Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Tak boleh lagi, menggunakan Pasal berlapis yang tidak ada kaitannya dengan kasus ijazah palsu Jokowi, seperti yang terjadi pada Gus Nur dan Bambang Tri.

Penulis pun, hari ini bersukur bersama tim dapat menjadi kuasa hukum sekaligus penasehat hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah dan dr Tifa. Karena banyak pertanyaan dan masalah dalam persidangan di PN Surakarta saat mendampingi Gus Nur dan Bambang Tri, tidak terjawab karena Jokowi tidak hadir langsung dalam kasus tersebut.

Hari ini, penulis ucapkan selamat datang kepada Jokowi yang sudah berani tandang langsung, tak lagi memanfaatkan jabatannya seperti saat mengkriminalisasi Gus Nur dan Bambang Tri. Mari buktikan di pengadilan, dan kita bersihkan legacy sejarah bangsa Indonesia dari tuduhan pernah dipimpin Presiden berijazah palsu.

Cukuplah, Indonesia diolok-olok dan dicap pernah 10 tahun dipimpin Presiden pembohong. Baik bohong soal mobil Esemka, bohong soal data duit 11.000 triliun, bohong soal tak akan import, bohong soal tak akan rangkap jabatan, dan sederet kebohongan-kebohongan lainnya.

Mari, seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal kasus ini. [].