Damai Lubis: Jokowi-Gibran dari sisi perspektif politik moralitas dan hukum

 



Senin, 12 Mei 2025

Faktakini.info

Jokowi-Gibran dari sisi perspektif politik moralitas dan hukum

Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Gunjingan publik terhadap kebenaran atau tidaknya Ijazah Gibran D- 1 setara SLA (Sekolah Lanjutan Atas) Jo. Persyaratan menjadi Wapres Jo. UU. Tentang Pemilu, terbukti dan sepengetahuan umum (notoire feiten) sudah membuat kegaduhan saat ini di tengah kehidupan masyarakat, terlebih awalnya Gibran RR menyatakan publis, "dirinya memiliki ijazah S-1 dari sebuah perguruan tinggi diluar negeri?"

Begitu pula menyusul akun Fufu Fafa Kaskus sama-sama membuat kegaduhan, pertanyaannya publik adalah, "kenapa Bareskrim tidak bertindak cepat untuk menyelidiki", walau jurisdiksi delik penghinaan ini berupa delik aduan, karena menyangkut harkat martabat seorang Prabowo yang pastinya sosok negarawan dan dilakukan oleh seorang anak presiden (saat delik dilakukan) serta saat ini korban berstatus Kepala Negara (RI-1) dan Pelaku Tertuduh Publik saat ini sah merupakan Wakil Kepala negara (RI-2).

Sehingga tentu saja hal penyelidikan oleh aparatur negara amat di butuhkan demi kepastian hukum (rechtmatigheid), selain mencegah durasi menyentuh kadaluarsa hukum (vide pasal 78 KUHP). 

Selebihnya, demi kepastian hukum (legalitas) dan manfaat hukum (doelmatigheid/ utilitas), dan selain andai sewaktu-waktu ada pihak keluarga Presiden RI Prabowo Subianto mengadukan, maka Polri melalui Bareskrim sudah mengantongi validitas bukti-bukti tentang fitnah atau setidaknya terkait kepemilikan akun yang dituduh publik adalah Gibran RR.

Maka, jika benar pemilik akun Fufu Fafa adalah Gibran RR bin Joko Widodo, tentu bakal bersentuhan dengan resiko politik-hukum dan mentalitas serta moralitas Pancasila sebagai filosofi nilai-nilai adab dan budaya luhur yang tertanam pada bangsa ini.

Oleh karenanya tentu Gibran RR dengan karakteristik fufu fafa, selebihnya andai bercermin adagium para ahli filsafat hukum, "bahwa hukum tanpa moral adalah sia-sia belaka", maka ketika dihubungkan dengan semua isi konten fufu fafa yang amat menjijikan (amoral), tentu Gibran tidak pantas menduduki jabatan Wapres Jo. TAP MPR RI Nomor 6/2001 dan kelak tidak pantas, tidak memenuhi kriteria persyaratan menjadi Capres pada tahun 2029 dan atau kapan pun pemilu pilpres diselenggarakan, Jo. Vide UU. Tentang Pemilu.

Karena jabatan wapres dan presiden mesti diduduki oleh sosok figur yang bermoral (role model) dalam segala hal.

Lalu empirik saat ini, Jokowi pasca satu dekade kepemimpinannya baru menggunakan hak hukumnya melaporkan Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Cs ke penyidik Bareskrim Polda Metro Jaya terkait tuduhan Jokowi menggunakan Ijazah Palsu.

Pertanyaan publik, apakah Jokowi (pejabat publik di Danantara) dan atau Gibran yang saat ini selaku orang tertinggi nomor 2 (dua) di NRI mengapa tidak segera menggunakan hak klarifikasi pejabat publik kepada publik sebagaiman tuntutan ketentuan sistim hukum terkait hak informasi publik sehubungan tuduhan pemilik akun fufu fafa 99 % adalah Gibran? 

Atau akan kah keduanya anak beranak (Jokowi dan Gibran) melaporkan pelaku penuduh akun fufu fafa terhadap individu-individu atau kelompok masyarakat terkait tuduhan bahwa "pemilik akun fufa fafa 99,9 persen adalah Gibran bin Joko Widodo pasca keduanya lengser dari jabatan publik di Danantara serta Gibran selaku Wapres RI? 

Wallahu'alam

Penulis adalah Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.