Damai Lubis: Bareskrim overlap andai menetapkan status Tersangka kepada Roy Cs.
Senin, 12 Mei 2025
Faktakini.info
Bareskrim overlap andai menetapkan status Tersangka kepada Roy Cs.
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Tuduhan Publik Ijazah S-1 Jokowi Palsu satu dekade sehingga membuat kegaduhan di masyarakat secara luas
Kini, masyarakat yang mempertanyakan atau menduga sudah diberi label "menuduh dengan cara fitnah", bahkan telah dilaporkan oleh Jokowi ke Penyidik Bareskrim Polda Metro Jaya, namun dugaan dugaan publik atau tuduhan publik berdasarkan data-data temuan hukum dan bertambah saat ini dengan bukti ilmiah (scientific) yang sulit diragukan, sehingga dugaan publik yang mempertanyakan atau 'menuduh' merupakan perilaku yang berkesesuaian dengan amanah sistim hukum (konstitusional).
Karena sistim hukum negara RI memberikan kebebasan hak dan kesempatan untuk berperilaku kepada setiap individu publik atau kelompok untuk koreksi, kritik protes minta bahkan melaporkan pejabat publik kepada pihak aparatur negara, sepanjang ada temuan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, yakni berdasarkan data emipirik, dalam makna hukum tidak ada kebohongan dan tidak dengan alas fitnah, maka tanggapan dari si pejabat publik adalah melakukan klarifikasi atau konfirmasi berupa kejelasan yang konkrit terhadap publik yang mengkritisi atau menuduhnya telah melanggar susila dan atau melanggar norma hukum
Kegaduhan di tengah masyarakat ini menyusul terkait akun Fufu Fafa dari Kaskus sebuah jaringan platform forum online untuk diskusi komunitas
Akun fufu fafa sama-sama membuat kegaduhan, namun apakah Bareskrim sudah melakukan penyelidikan, agar kelak sewaktu-waktu pihak keluarga Prabowo Subianto, yang saat ini menjadi Presiden RI mengadukan, maka Bareskrim Polri sudah mengantongi validitas bukti-bukti siapa pelaku ujar kebencian, menistakan/ menghinadinakan keluarga besar Alm. Soeharo melalui akun fufu fafa, sementara dugaan atau tuduhan publik pemilik akun 99,9 persen lebih adalah sosok Gibran RR.
Lalu mengapa Gibran tidak mengadakan klarifikasi atas tuduhan publik terkait akun fufu fufa Jo. Keterbukaan Informasi Publik? Serta secara moralitas Jokowi selaku orang tua Gibran pun turut mengalami kerugian, namun kenapa Jokowi tidak melaporkan para individu publik, yang merugikan nama baik Gibran selaku Wapres RI dan juga merugikan nama baik keluarga besarnya?
Selanjutnya, terkait tuduhan publik Jokowi Ijazah Palsu dan ketidakpatuhan Jokowi terhadap ketentuan hukum selama menjabat presiden, dengan pola tidak mau menunjukan ijazah aslinya sesuai asas keterbukaan informasi publik, jo asas transparansi (good governement), termasuk Jokowi tidak mau menunjukan ijazah aslinya saat digugat, pada tahap mediasi dihadapan hakim mediasi pada tahun 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saat ini di hadapan hakim mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta (vide Perma Nomor 1 Tahun 2016).
Sehingga akibat pola ketidakpatuhan Jokowi selaku pejabat publik penyelenggara negara tertinggi terhadap sistim hukum Keterbukaan Informasi Publik dan Perma sesuai hukum, maka oleh karenanya pihak penyidik polri jika mengeluarkan status hukum sebagai Tersangka/ TSK terhadap para terlapor terkait tuduhan publik Jokowi pengguna Ijazah Palsu S-1 dari UGM oleh sebab hasil laboratorium forensik ternyata Ijazah Jokowi asli, maka penetapan status TSK ini merupakan anomali penegakan hukum.
Dalil anomali hukum atas.dasar rujukan asas hukum berdasarkan teori kausalitas atau asas teori 'syarat mutlak', karena fakta hukum Jokowi selaku pejabat publik yang menjabat Presiden RI telah menjadi penyebab, sehingga perilaku Jokowi sebuah kondisi pembentuk syarat mutlak perihal terjadinya peristiwa dugaan publik sehingga Jokowi melaporkan Dr. Roy Suryo Cs. sehingga semakin berkembang sesuai makna hukum, "conditio sine qua non atau 'syarat tanpa mana tidak ada', atau syarat yang sangat penting sehingga terjadinya sebuah peristiwa hukum".
Dengan makna logika hukum, "Jokowi telah lebih dulu melanggar norma hukum sehingga menimbulkan akibat-akibat, "atau setidaknya Jokowi telah melanggar asas culfa (lalai)' dalam melaksanakan kewajiban hukumnya terkait keterbukaan informasi publik dan good governance"
Sebaliknya oleh sebab hukum, andai hasil labfor menunjukan ijasah Jokowi adalah palsu, maka Penyidik anomali atau kontradiktif penegakan hukum andai Penyidik tidak menetapkan Jokowi sebagai TSK, justru malah Bareskrim dapat ditangarai telah melanggar sistim hukum yang berlaku (rule of law).
*_Penulis adalah Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum._*