Advokat API Dampingi Pelaporan Korban Hipnotis di Polres Jaktim
Selasa, 2 Juli 2024
Faktakini.info, Jakarta - Advokat Persaudaraan Islam (API) pada Selasa (2/7/2024) sore melakukan pendampingan terhadap korban hipnotis yang di alami oleh seorang driver ojek online yg bernama Dede Gunawan Insani untuk pelaporan dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Pencurian dengan Perampasan yang dilakukan oleh Orang Tidak Kenal dengan kehilangan Kendaraan Bermotor dan Tas beserta isinya.
Alhamdulillah laporan kami diterima oleh pihak SPKT Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur dengan nomor Laporan Kepolisian LP/B/2051/VII/2024/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ.
Kami menegaskan agar pihak Polres Metro Jakarta Timur menangkap segala tindak Pelaku Kejahatan dan tingkatkan pelayanan untuk mengayomi seluruh Pelaporan Masyarakat.
Advokat Persaudaraan Islam berharap kepada Masyarakat agar selalu tingkatkan dzikir, do'a keselamatan dan do'a perlindungan, serta tingkatkan kewaspadaan agar kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, mencegah hal-hal yang tidak di inginkan seperti itu.
Bagi teman-teman yang melihat kendaraan bermotor tersebut bisa laporkan ke pemilik Dede Gunawan Insani (085780759536). Kendaraan bermotor Honda Scoopy berwarna Putih dengan Nomor Plat Kendaraan B 5814 TRF.
Advokat Persaudaraan Islam.