Refly Harun: Bunda Merry Wajib Bebas demi Hukum

 



Senin, 26 September 2022

Faktakini.info

*BUNDA MERRY WAJIB BEBAS DEMI HUKUM*

Dr. Refly Harun hadir pada sidang ketujuh Kasus Aktivis Perempuan  Bunda Merry, Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Senin (26 September 2022).

Pakar Hukum Tata Negara dan perundang-undangan ini menjadi Saksi Ahli untuk Bunda Merry, dan menyatakan proses pengadilan sudah layak untuk dihentikan.

"Jaksa penuntut Umum (JPU) baiknya membuat tuntutan berisi membebaskan Bunda Merry. Ini karena penerapan pasal 76 H jo pasal 87, Undang-Undang nomot 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, tidak pantas diterapkan untuknya," tegas Refly Harun.

Dalam persidamgan Refly Harun megatakan pasal pidana itu harus jelas dan tegas dan tidak boleh multi tafsir. Hal itu berkaitan dengan hak perorangan yang dikenakan.

"Sedangkan pasal tersebut tidak tegas dan jelas karena ada  kalimat berbunyi dan atau lainnya.  Disinilah kita hatus jeli karena itu tidak tegas dan jelas. Sedangkan dalam persidangan terungkap fakta saksi kunci dan saksi ahli pidana mencabut berita acara pemeriksaan".

Lebih lanjut Refly Harun memaparkan apalagi yang harus dipersidangkan. Ini bisa dikategorikan peradilan sesat apabila sidang masih diteruskan. Bukankah semuanya sudah terungkap dipersidangan.

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit mengatakan salam setiap kali persidangan selalu saja ada fakta baru. "Kehadiran Bang Refly Harun sebagai saksi ahli perundangah, semakin memperjelas betapa tidak jelasnya dakwaan JPU".

Gunawan Pharrikesit yang baru-baru ini memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menegaskan Bunda Merry merupakan korban pihak-pihak yang tidak taat hukum dengan memaksakan kliennya sebagai pesakitan.

"Cara-cara seperti ini sudah saatnya dihentikan. Majelis hakim wajib berani untuk jujur dengan hati nuraninya dengan memutus bebas tanpa syarat terhadap Bunda Merry," ungkapnya.

Gunawan Pharrikesit juga menjelaskan bahwa Majelis Hakim sudah mencatat semua yang ada dalam persidangan. Dan faktanya sudah sama-sama kita ketahui, karenanya marilah berani untuk benar. "Bebaskan Bunda Merry demi hukum".

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel