Zalim! Bunda Merry Diborgol dan Dijebloskan ke Rutan Kotabumi, Kejari Dianggap Represif

 




Rabu, 10 Agustus 2022

Faktakini.info, Jakarta - Beberapa bulan lalu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Dia pun mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga. Akibat ucapan nya ini Yaqut menuai kecaman umat Islam. 

“Kita bayangkan, saya muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” kata Yaqut di Pekanbaru, Riau, seperti dilansir ANTARA, Rabu (23/02/2022).

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut menambahkan.

Akibat ucapan Yaqut  yang membandingkan antara suara adzan dengan gonggongan anjing, aksi unjuk rasa muncul di berbagai daerah menuntut Yaqut agar diproses hukum karena telah menistakan agama Islam, termasuk aksi umat Islam Lampung.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan aktivis Merry (49) pas di hari ulang tahunnya yang ke-49, Selasa (9/8/2022). Dia disangkakan merekrut anak-anak pada aksi protes adzan disamakan gongongan anjing.


Sehari mendekam di sel Polres Lampung Utara, aktivis Islam yang kerap disapa Bunda Merry dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi, Rabu (10/9).


Baca Juga


Diskorsing dan DO Teknokrat, Mahasiswa Menangkan Gugatan di Mahkamah Agung


Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kabulkan Praperadilan Darussalam


Dilaporkan ke KY, PN Tanjungkarang Beri Penjelasan Vonis Bebas Napi Pengendali 92 Kg Sabu



Sempat terjadi aksi dorong para mujahidah dengan petugas kejaksaan yang dianggap represif dengan memborgol tangan Bunda Merry.

"Ini tindakan represif, karena Bunda Mery diborgol seperti penjahat kakap dan tidak diberi kesempatan sarapan saat dibawa ke rumah tahanan," ujar seorang Ustazah, Nuraini, yang menyaksikan kejadian tersebut.

Menurut Ustazah kondang di Kotabumi ini, ia dan ibu-ibu majelis taqlim bermaksud membawa sarapan untuk Bunda Merry. Hanya saja tanpa ada pemberitahuan dan secara mengejutkan datang pihak kejaksaan dan langsung membawanya ke dalam mobil.


"Mirisnya Bunda Merry diperlakukan seperti teroris atau penjahat kakap saja. Bunda Merry ini bukan penjahat dan hanya disangkakan dengan pasal yang sesungguhnya tidak ia lakukan dan merupakan pasal yang sangat dipaksakan," ujarnya. 

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, S.H, didampingi PH lainnya, Fachrurozi, M.H, menyayangkan kejadian tersebut.

"Kami ini patuh hukum dan kooperatif. Meski kami menilai sangkaaan terhadap klien kami merupakan tindakan cacat hukum, namun kami tetap mengikuti semua proses yang ada. Hanya aja jangan pula kami semakin diperlakukan tidak manusiawi dan seolah-olah sudah menjadi orang yang sangat bersalah terhadap negara ini," ujarnya. 


Lebih lanjut Gunawan yang pernah memenangkan perkara PTUN Jakarta melawan pihak Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) baru-baru ini mengatakan jarak antara Polres Lampung Utara dan Rutan Kotabumi hanya berkisar 50 meter dan bersebelahan. Kenapa sudah seperti begitu mencekam dan berlebihan prosedurnya.

"Apa tidak ada cara humanis. Bukankah Bunda Merry ini bukan pencuri, bukan penipu, bukan koruptor, bukan teroris, bukan penjahat. Klien kami ini merupakan pihak yang berjuang untuk keadilan dengan aksi Bela Islam menuntut Menteri Agama, Yaqud, bertanggungjawab terhadap perkataannya yang menyamakan gonggongan anjing dengan suara azan."

Di mana salahnya, sedangkan saat aksi sudah ada pemberitahun kepihak kepolisian dan pihak gugus covid?

"Lantas kenapa juga disangkakan dengan pasal yang ada hubungannya dengan kegiatan militer. Bahkan sangkaan yang sama-sekali tidak bisa dibuktikan telah mengeksploitasi anak-anak". 

Sumber: rmol.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel