Sidang Habib Bahar, TP3: Komnas HAM Diintervensi Saat Selidiki Insiden KM 50

 






Jum'at, 8 Juli 2022

Faktakini.info, Jakarta - Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI di KM 50 Marwan Batubara mengungkapkan ada yang melakukan intervensi terhadap Komnas HAM. Dia menyebut hal itu mendasari dari penyelidikan Komnas HAM yang dinilai tak optimal.

Hal itu diungkapkan Marwan saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus hoaks ceramah habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (7/7/2022). Marwan dihadirkan untuk menjelaskan soal peristiwa kematian enam laskar FPI di KM 50. Peristiwa itu juga turut menjadi poin dalam perkara yang menjerat Bahar.

Mulanya Ichsan Tuankotta kuasa hukum dari Habib Bahar menanyakan pandangan Marwan soal kesimpulan dari Komnas HAM berkaitan peristiwa KM 50 dinyatakan sebagai Unlawfull Killing atau pembunuhan di luar proses hukum. Marwan menyebut bahwa kesimpulan dari Komnas HAM ini hanya untuk pertanggung jawaban lembaga.


Baca juga:Mengintip Kemeriahan Festival Tujuh Sungai di Subang


"Publik sudah paham ada masalah besar. Komnas HAM untuk menunjukkan bertanggung jawab disebutkan Unlawfull Killing. Tapi di sisi lain, Komnas HAM tidak independent atau ada intervensi yang membuat mereka akhirnya tidak melakukan fungsi penyidikan secara tuntas," ujar Marwan dalam persidangan.

Marwan bahkan menilai penyelidikan tak tuntas oleh Komnas HAM ini disinyalir untuk menutupi kejahatan yang sebenarnya terjadi. Dia menyebut ada kelemahan dari penyelidikan Komnas HAM yang tidak mendengar fakta dari dua sisi.

"Termasuk rekomendasi disebutkan ada dua motif yang tidak jelas. Ini diakui sendiri oleh Komnas HAM, ini tidak diproses lebih lanjut. Karena memang tadi ada rekayasa, menurut kami bahwa ini cukup sampai sini bahwa ada mobil lain ikut dan aksi-aksi yang lain sampai terjadi penganiayaan atau pembunuhan itu tidak ada proses lebih lanjut," tutur Marwan.

Dia juga menyebut bila laporan yang diterima TP3 dari Komnas HAM hanya berupa hasil pemantauan saja meski judulnya 'laporan penyelidikan'. Isi dari laporan ini, dinilai sumir oleh Marwan.

"Ini bisa diuji ya. Memang kita meyakini Komnas HAM tidak melakukan hal yang seharusnya diatur dalam Undang-undang. Pertama mengatakan ini hasil penyidikan, ternyata pemantauan dan mereka hanya satu pihak dari kepolisian. Sementara kami menuliskan harusnya ada 7 item yang harus diperhatikan Komnas HAM," tutur dia.

Ada beberapa hal yang dinilai luput dari laporan Komnas HAM seperti 115 percakapan keluarha korban, rekaman pembicaraan, foto mobil yang dicurigai, jejak digital, kondisi jenazah yang diterima keluarga, ada penangkapan agen BIN dan ada pandangan hulum atas peristira ini.

"Tidak diakomodasi (oleh Komnas HAM). Sementara diambil laporan hasil penyidikan ini menjadi dasar proses hukum selanjutnya diduga pembunuh tiga orang. Menurut kami, tidak seharusnya seperti itu. Karena dimulai hasil laporan Komnas HAM yang sifatnya pemantauan saja, proses hukum harus dari proses penyidikan. Nah penyidikan secara tuntas belum terlaksana," katanya.


Dia juga bicara soal perkara yang menjerat habib Bahar. Menurut dia, berdasarkan keterangan Mabes Polri saat itu bahwa calon tersangka selain dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Artinya kalau bicara penganiayaan ada indikasi. Tapi dalam kasus habib Bahar masalah penganiayaan sesuatu yang tidak terjadi, ingin ditutupi dan itu yang selama ini kami yakini membaca laporan Komnas HAM," kata dia.

Sebagaimana dakwaan jaksa, habib Bahar disebut menyebarkan berita bohong saat ceramah. Salah satunya berkaitan dengan kasus KM 50 yang mana Bahar menyebut enam laskar FPI itu dibantai, disiksa, dicabut kukunya hingga dibakar kemaluannya. Dan dalam persidangan Habib Bahar terbukti mampu menunjukkan bukti-bukti foto dan video dugaan penyiksaan tersebut.

Dalam setiap persidangan, para Ulama, Habaib dan Tokoh tetap setia menghadiri persidangan untuk memberikan dukungan moral pada cucu Nabi Muhammad SAW itu.

Sejauh ini team kuasa hukum Habib Bahar yaitu Ichwan Tuankotta SH, Aziz Yanuar SH dan lainnya nampak unggul telak di persidangan, dan keterangan para saksi yang meringankan Habib Bahar makin memperkuat dalil dari kubu Habib Bahar. 

Sebelumnya, Habib Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Desember 2021.

Foto: Marwan Batubara 

Sumber: detik.com dan lainnya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel