Terdakwa Pembunuhan KM 50 Tidak Ditahan, Zalim dan Adilkah?



Jum'at, 22 Oktober 2021

Faktakini.info

TERDAKWA KM 50 TIDAK DITAHAN, ZHALIM & ADIL KAH?

Oleh, Chandra Purna Irawan SH MH

_(Ketua LBH PELITA UMAT)_

Kejaksaan Agung tidak menahan dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum terhadap sejumlah laskar FPI.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut: 

PERTAMA, Bahwa apabila berdasarkan Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai alasan objektif penahanan menyebutkan bahwa penahanan bisa dilakukan apabila pelaku tindak pidana diancam penjara lima tahun atau lebih. Sedangkan terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang secara keseluruhan pidana penjaranya lima tahun atau lebih;

KEDUA, Bahwa mengingat perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain terlebih lagi adalah sebagai aparatur Negara. Semestinya terdakwa dilakukan penahanan sejak penetapan sebagai tersangka. Hal ini berbeda apabila sanksi Pidana mengenai masyarakat sipil misalnya tersangka UU ITE biasanya langsung dilakukan penahanan. sepanjang pendampingan yang kerap dilakukan, LBH PELITA UMAT terkadang sulit memperoleh penangguhan penahanan baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan;

KETIGA, Bahwa tindakan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa dikhawatirkan berpotensi menghilangkan barang bukti terlebih lagi yang bersangkutan memiliki latar belakang sebagai aparat keamanan.

Demikian.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel