Google: Pemerintah Indonesia Melalui Kemkominfo Sering Minta Hapus Konten

 


Jum'at, 22 Oktober 2021

Faktakini.info, Jakarta - Google secara berkala mendapat permintaan dari pengadilan dan lembaga pemerintah di seluruh dunia untuk menghapus konten dan informasi dari berbagai layanan Google, seperti Google Search dan YouTube.

Perusahaan mengatakan bahwa pihaknya meninjau permintaan ini secara cermat untuk menentukan, apakah konten yang menjadi subjek permintaan memang betul-betul melanggar persyaratan hukum setempat tertentu.

"Karena kami menghargai akses ke informasi, kami berupaya meminimalkan penghapusan yang melampaui jangkauan, jika memungkinkan, dengan berupaya mempersempit cakupan tuntutan pemerintah dan memastikan bahwa mereka diizinkan oleh undang-undang yang relevan," kata perusahaan dikutip dari keterangan resminya.

Selama lebih dari satu dekade Google pun telah menerbitkan laporan transparansi tentang Permintaan untuk Penghapusan Konten. Laporan ini hanya mencakup tuntutan yang dibuat oleh pemerintah dan pengadilan.

Di dalam laporan ini, Indonesia menempati posisi ke-10 sebagai negara dengan volume permintaan penghapusan konten tertinggi dan posisi ke-1 sebagai negara dengan volume item konten terbanyak.

Selama periode Januari - Juni 2021, tercatat ada 362 permintaan penghapusan konten dari Indonesia. Rinciannya, 358 permintaan berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2 permintaan berdasarkan perintah pengadilan kepada Google, 1 permintaan berdasarkan perintah pengadilan kepada pihak ketiga, dan 1 permintaan lainnya.

Potongan Laporan Google Transparency Report tentang Permintaan Pemerintah untuk Penghapusan Konten

Seiring dengan pertumbuhan penggunaan layanan Google, laporan transparansi perusahaan pun menunjukkan peningkatan jumlah permintaan pemerintah untuk penghapusan konten. Peningkatan itu baik dari sisi volume permintaan maupun jumlah butir konten secara individual.

"Laporan transparansi saat ini, yang mencakup periode Januari hingga Juni 2021, menunjukkan volume tertinggi yang pernah kami lihat di kedua pengukuran hingga saat ini," tutur Google.

Adapun permintaan penghapusan konten oleh pihak ketiga swasta, kasus ini ditangani secara terpisah di bawah sistem penghapusan konten yang ditetapkan oleh berbagai pemerintah seperti Digital Millennium Copyright Act (DMCA) di Amerika Serikat atau Hak untuk Dilupakan yang disertakan dalam General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa.

Di bawah ini adalah daftar lengkapnya:  


Negara teratas berdasarkan volume permintaan

Rusia

India

Korea Selatan

Turki

Pakistan

Brazil

Amerika Serikat

Australia

Vietnam

Indonesia

 

Negara teratas berdasarkan volume butir konten

Indonesia

Rusia

Kazakstan

Pakistan

Korea Selatan

India

Vietnam

Amerika Serikat

Turki

Brazil


Sumber: liputan6.com





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel