Pernyataan Sikap SOBAT JABAR atas Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo
Senin, 2 November 2026
Faktakini.info
*PERNYATAAN SIKAP SOBAT JABAR*
_01/SP-SOBAR/011/26_
بسم الله الرحمن الرحيم
Sehubungan dengan beredarnya berita terkait penggerebegan yang dilakukan oleh Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah terhadap Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur'an yang terjadi pada tanggal 29 Oktober Pukul 03.20 , maka kami dari Sodaritas Basmi Kemaksiatan Jawa Barat (SOBAT JABAR) memberikan pandangan bahwa:
*Pertama,*
Polri bekerja berdasarkan Undang-Undang Dasar dan Pasal 13 Undang-Undang No 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dimana tugasnya adalah
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
2. Menegakkan hukum.
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
*Kedua,*
Polisi mengedepankan profesionalitas dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
*Ketiga,* Polri yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat justru seringkali bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat.
*Keempat,* Polri dalam menegakkan hukum seharusnya mengikuti prosedur dan mengedepankan rasa aman dan humanitas nya bukan malah berlaku brutal dan malah meneror masyarakat.
*Kelima,*
Polisi masih sering dipertanyakan profesionalitasnya karena justru menjadikan masyarakat sebagai objek penderita kekerasan polri. Apalagi dalam hal ini yang menjadi korban adalah anak dibawah umur karenanya polisi yang melakukan tindakan dilapangan dianggap melawan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).
Kajadian penggerebekan terhadap asrama santri ponpes putri Hamalatul Qur'an di Sukoharjo menjadi bukti ketidak profesionalan dan kebengisan Polri.
*Untuk itu kami menyatakan sikap sebagai berikut:*
1. Menuntut Kapolri untuk segera mengevaluasi dan menindak tegas aparat Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam penggerebekan, karena tindakan tersebut nyata-nyata telah mencoreng institusi Polri dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
2. Menuntut Polri menghentikan segala bentuk tindakan sewenang-wenang, brutalitas, dan teror terhadap masyarakat, khususnya di lingkungan institusi pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren putri, yang seharusnya menjadi ruang aman.
3. Menuntut penegakan hukum yang patuh pada prosedur (due process of law) dengan mengedepankan prinsip humanitas serta menjamin rasa aman, bukan justru menjadikan warga negara sebagai objek kekerasan aparat.
4. Menuntut Kapolri untuk mengembalikan marwah dan profesionalitas Polri sesuai amanat Pasal 13 Undang-Undang No. 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu sebagai pemelihara keamanan, penegak hukum, serta pemberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan sejati bagi masyarakat.
5. Menuntut permohonan maaf secara terbuka dan rehabilitasi nama baik Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur'an Sukoharjo atas tindakan investigasi yang dinilai tidak profesional dan represif.
Demikian pernyataan ini kami buat semoga bisa segera direspon dan ditindaklanjuti.
*SOBAT JABAR*
(Solidaritas Berantas Kemaksiatan Jawa Barat)
"Cerdas Mengedukasi, Tegas Mengadvokasi".
Bandung, 1 November 2026
*Ketua*
Prof. Dr. Anton Minardi, SH., M.Ag.
*Sekertaris*
Dani Mohamad Ramdan, S.Sos.I
