[Video] Keren! Laskar FPI Pasang Banner Desakan Makzulkan Gibran di Depan Gedung DPR

 





Ahad, 1 November 2026

Faktakini.info, Jakarta - Peringatan Milad Front Persaudaraan Islam (FPI) ke-6 di Markaz Syariah Petamburan, Jakarta, Ahad (1/11/2026), diwarnai aksi politik Laskar FPI yang memasang banner bertuliskan desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di depan Gedung DPR RI.

Aksi tersebut berlangsung setelah rangkaian kegiatan Milad FPI ke-6 di Petamburan selesai dilaksanakan. Ribuan massa FPI bersama masyarakat kemudian melakukan konvoi untuk kembali ke wilayah masing-masing.

Dalam perjalanan tersebut, Laskar FPI dengan gagah berani melakukan pemasangan banner sebagai bentuk penyampaian sikap dan tuntutan politik terkait polemik ijazah pendidikan Gibran serta persoalan keabsahan dokumen penyetaraan pendidikannya. Selain pemakzulan Gibran, Laskar FPI juga memasang banner memprotes kebakaran hutan.

Pemasangan banner di depan Gedung DPR RI itu menjadi salah satu sorotan dalam rangkaian peringatan Milad FPI tahun ini. Yang menark, masyarakat yang menyaksikan aksi tersebut di sepanjang jalan memberikan dukungan pemasangan banner dan tuntutan pemakzulan Gibran.

Aksi tersebut mencerminkan adanya desakan agar persoalan yang menyangkut persyaratan pendidikan Wakil Presiden tidak dibiarkan berlarut-larut dan mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme hukum serta ketatanegaraan. 

FPI melalui aksi tersebut menyuarakan tuntutan agar Gibran mengundurkan diri. Apabila tuntutan pengunduran diri tidak dipenuhi, FPI mendorong agar persoalan tersebut diproses melalui mekanisme pemakzulan sesuai ketentuan konstitusi.

Desakan itu berkaitan dengan polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi perhatian publik dalam perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Putusan MK: Tidak Ditemukan Bukti Ijazah SMA

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang membuktikan telah menamatkan pendidikan setingkat SMA.

MK juga menjelaskan bahwa Certificate of Attendance yang digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung penyetaraan bukan merupakan bukti kelulusan, melainkan hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Putusan MA: Suket Penyetaraan Dinyatakan Tidak Sah

Perkembangan berikutnya terjadi pada 30 Oktober 2026. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran.

MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Dalam petitum gugatan, penggugat meminta agar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta ditarik untuk dimusnahkan. ANTARA News +1

Dua putusan tersebut menjadi landasan yang makin mempertegas persyaratan pendidikan Gibran tidak terpenuhi.

Meski demikian, kedua putusan tersebut tidak secara otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Pemakzulan harus ditempuh melalui prosedur konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Aksi Laskar FPI di depan Gedung DPR RI pun menambah dinamika tuntutan publik agar persoalan ini mendapatkan tindak lanjut melalui jalur hukum dan mekanisme ketatanegaraan.






Klik video: