Nama Listyo Sigit Diseret dalam Sidang Ijazah Jokowi, Kini Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
Kamis, 5 November 2026
Faktakini.info, Jakarta - Nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo mendadak menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Tim penasihat hukum terdakwa Roy Suryo secara khusus menyinggung posisi Listyo Sigit ketika laporan Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dilayangkan ke kepolisian pada 30 April 2025.
Pertanyaan tersebut menjadi menarik karena pada masa itu Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri. Di bawah kepemimpinannya, institusi Polri menangani laporan Jokowi sekaligus melakukan pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) terhadap ijazah yang menjadi sumber polemik.
Nama Listyo Sigit sendiri kini kembali menjadi sorotan nasional setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh lainnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kredibilitas dan independensi proses pemeriksaan ijazah Jokowi yang sebelumnya dilakukan oleh institusi kepolisian di bawah kepemimpinan Listyo.
Jokowi Sempat Enggan Menyebut Nama Listyo
Dalam persidangan, penasihat hukum Roy Suryo awalnya meminta Jokowi mengingat siapa sosok Kapolri ketika dirinya melaporkan dugaan pencemaran nama baik pada 30 April 2025.
"Siapa pimpinan Kepolisian Republik Indonesia saat itu Saudara membuka laporan kepolisian, laporan Saudara diterima, ijazah Saudara diuji oleh laboratorium forensik, Saudara masih ingat siapa pimpinan Kapolri saat itu?" tanya penasihat hukum Roy Suryo.
Jokowi awalnya tidak langsung menyebut nama. Ia justru menjawab santai.
"Yang Mulia, kita kan tahu semuanya," tutur Jokowi.
Setelah kembali didesak, Jokowi akhirnya menyebut nama mantan Kapolri tersebut.
"Pak Listyo Sigit," jawab Jokowi.
Pertanyaan berikutnya semakin menarik. Penasihat hukum Roy Suryo menyinggung hubungan langsung antara Jokowi dan Listyo Sigit, yang diangkat menjadi Kapolri ketika Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI.
"Apakah Pak Listyo Sigit saat menjadi Kapolri itu Saudara yang lantik atau Saudara angkat menjadi Kapolri pada saat Saudara Presiden?" cecar penasihat hukum.
Pertanyaan tersebut langsung mengundang gelak tawa dan riuh pengunjung sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan keberatan karena menilai pertanyaan tersebut tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.
Namun, tim penasihat hukum Roy Suryo menegaskan bahwa pertanyaan itu relevan. Pasalnya, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi dilakukan ketika Polri berada di bawah kepemimpinan Listyo Sigit.
Listyo Sigit Kini Tersandung Kasus Penyadapan
Sorotan terhadap Listyo Sigit semakin besar setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak (illegal access), dan penghapusan data elektronik.
Dalam pengungkapan kasus pada Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut terdapat tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Sasaran penyadapan diduga meliputi Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ini tentu menjadi pukulan serius bagi institusi kepolisian dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai penggunaan kewenangan serta perangkat penyadapan negara.
Publik Berhak Mempertanyakan Pemeriksaan Ijazah
Keterkaitan waktu antara pemeriksaan ijazah Jokowi dan kepemimpinan Listyo Sigit di Polri kini menjadi salah satu hal yang patut mendapat perhatian.
Apalagi, dalam persidangan yang sama, Jokowi juga menyatakan keberatan terhadap permintaan tim penasihat hukum terdakwa untuk melakukan pengujian laboratorium forensik ulang terhadap ijazah fisik miliknya.
Jokowi beralasan ijazah tersebut telah diperiksa oleh Labfor Polri dan merupakan dokumen pribadi.
Padahal, pemeriksaan ulang secara independen melalui mekanisme hukum yang sah dapat menjadi salah satu cara untuk menjawab keraguan masyarakat.
Dengan munculnya kasus hukum yang menjerat Listyo Sigit, tuntutan terhadap transparansi pemeriksaan ijazah Jokowi semakin relevan untuk disuarakan.
Masyarakat tentu tidak ingin persoalan yang menyangkut kepercayaan publik hanya diselesaikan dengan mengandalkan hasil pemeriksaan internal institusi, tanpa ruang pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan secara independen.
Pertanyaan besarnya: apakah proses pemeriksaan ijazah Jokowi ketika Polri dipimpin Listyo Sigit sudah benar-benar transparan dan bebas dari konflik kepentingan?
Tentu, penetapan Listyo sebagai tersangka dalam kasus penyadapan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya manipulasi dalam pemeriksaan ijazah Jokowi. Namun, perkembangan tersebut menjadi alasan kuat bagi publik untuk terus menuntut keterbukaan dan pembuktian yang objektif.
Jokowi dan Listyo Sigit sama-sama perlu menjawab berbagai pertanyaan publik melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang transparan, bukan sekadar meminta masyarakat menerima klaim sepihak.
