Roy Suryo Tertawa saat Jokowi Pamer Ijazah di Sidang: “Wong Palsu Kok Ditunjukkan!"

Kamis, 5 November 2026

Faktakini.info, Jakarta - Momen Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memamerkan ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), justru diwarnai reaksi mencolok dari Roy Suryo.

Roy Suryo yang duduk tidak jauh dari Jokowi terlihat tertawa saat mantan Presiden tersebut mengangkat dan memperlihatkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada pengunjung sidang dan awak media.

Alih-alih menunjukkan ekspresi terkejut atau mengakui persoalan telah selesai, Roy justru tampak tertawa. Bahkan, ia melontarkan komentar singkat yang langsung menjadi perhatian.

"Wong palsu kok ditunjukkan," ucap Roy Suryo.

Komentar tersebut memperlihatkan bahwa penampilan ijazah di ruang persidangan belum membuat Roy Suryo mengubah sikapnya terhadap polemik dokumen pendidikan Jokowi. Ia dan timnya selama ini memang mempersoalkan keaslian ijazah tersebut dan meminta agar berbagai aspek dokumen diuji secara terbuka.

Jokowi Minta Izin Hakim untuk Pamerkan Ijazah

Peristiwa itu bermula ketika Jokowi memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, dengan Roy Suryo sebagai salah satu terdakwa.

Sebelum memperlihatkan dokumen, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim.

"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," kata Jokowi.

Majelis hakim kemudian memberikan izin. Jokowi lantas membalikkan badan dan mengangkat sejumlah ijazah untuk diperlihatkan kepada pengunjung sidang serta awak media.

Ijazah yang ditunjukkan mencakup dokumen pendidikan SD, SMP, SMA, hingga ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan UGM.

Namun, perhatian justru tertuju pada reaksi Roy Suryo yang terlihat tertawa ketika ijazah S1 tersebut diperlihatkan.

Bagi kubu Roy Suryo, persoalan yang selama ini diperdebatkan bukan semata-mata apakah Jokowi memiliki selembar ijazah, melainkan apakah dokumen yang ditampilkan benar-benar sesuai dengan dokumen akademik asli dan dapat dibuktikan keasliannya melalui pemeriksaan yang objektif.

Jokowi Sebut Foto dalam Ijazah Adalah Dirinya

Dalam persidangan, Jokowi juga mengatakan bahwa foto yang terpasang pada ijazah tersebut adalah dirinya, bukan orang lain bernama Dumatno Budi Utomo.

"Foto saya Yang Mulia, untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo," ujar Jokowi.

Jokowi mengaku tidak mengetahui bahwa dokumen pendidikannya dijadikan objek penelitian oleh Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma.

Ia juga menceritakan pernah didatangi sejumlah orang yang datang menggunakan bus untuk mempertanyakan keaslian ijazahnya. Menurut Jokowi, saat itu dirinya hanya mengizinkan tiga orang perwakilan masuk ke rumah.

"Mereka meminta saya untuk menunjukkan ijazah yang asli yang saya miliki," ungkapnya.

Namun, Jokowi mengaku menolak memperlihatkan ijazah kepada rombongan tersebut. Ia beralasan pemeriksaan dokumen harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

"Saya tidak tunjukkan Yang Mulia, saya akan tunjukkan kalau diminta oleh kepolisian, kejaksaan dan oleh pengadilan," kata Jokowi.

Jokowi juga mempertanyakan pihak-pihak yang telah menyebut ijazahnya palsu meskipun menurut keterangannya belum pernah melihat dokumen asli.

"Belum lihat ijazah asli kok bilang ijazah palsu, logika berpikirnya seperti apa," ujar Jokowi.

Jokowi Jelaskan Skripsi dan Dokumen Akademiknya

Selain memperlihatkan ijazah, Jokowi memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikannya di Fakultas Kehutanan UGM.

Ia menyebut karya ilmiah yang disusunnya ketika kuliah merupakan skripsi, bukan tesis.

"Tulisan di saya juga skripsi, tidak ada tulisan tesis," ujarnya.

Jokowi juga mempersoalkan halaman pengesahan dokumen yang beredar dan pernah menjadi bahan perdebatan. Menurutnya, halaman tersebut tidak mencantumkan keterangan skripsi miliknya dan justru menampilkan foto orang lain.

"Halaman pengesahan tidak ada kredit skripsi Jokowi, ditampilkan wajah orang lain," katanya.

Dalam keterangan sebelumnya, Jokowi juga menjelaskan skripsinya berjudul *Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta*.

Ia menyebut ujian skripsinya berlangsung pada 23 Oktober 1985 dengan dua dosen penguji, Sofyan Warsito dan P. Burhanuddin, serta mengaku memperoleh nilai A.

Jokowi menerangkan bahwa skripsinya mengalami revisi ringan sebelum dicetak di Percetakan Perdana. Menurut keterangannya, sampul dan lembar pengesahan dicetak melalui percetakan, sementara halaman lainnya dibuat menggunakan mesin ketik manual.

Roy Suryo Siapkan Ratusan Pertanyaan

Sebelum persidangan berlangsung, tim kuasa hukum Roy Suryo yang dipimpin Refly Harun telah menyatakan menyiapkan lebih dari 500 pertanyaan untuk menggali keterangan Jokowi.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan riwayat pendidikan, dokumen ijazah, keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), serta berbagai persoalan yang selama ini menjadi perdebatan.

Bagi tim Roy Suryo, kesempatan pemeriksaan di persidangan merupakan bagian penting untuk menguji keterangan saksi dan mengungkap persoalan yang mereka nilai masih belum mendapatkan penjelasan memadai.

Karena itu, memperlihatkan ijazah di hadapan pengunjung sidang tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan yang selama ini diajukan kubu Roy.

Keaslian dokumen tetap perlu dinilai berdasarkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pencocokan dokumen fisik, arsip akademik, dan keterangan pihak-pihak yang berwenang.

Roy Suryo Didakwa dalam Perkara Ijazah Jokowi

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa juga mendakwanya melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal akibat perbuatan yang didakwakan kepada Roy.

Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meski demikian, dakwaan jaksa bukanlah putusan bersalah. Seluruh tuduhan terhadap Roy Suryo masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Reaksi Roy yang tertawa ketika Jokowi mengangkat ijazahnya menjadi salah satu momen paling menyita perhatian dalam sidang kali ini.

Satu hal yang jelas, polemik ijazah Jokowi belum bisa dianggap selesai hanya karena dokumen diperlihatkan kepada pengunjung. Publik masih menunggu pembuktian yang menyeluruh, transparan, dan dapat diuji secara objektif di hadapan hukum.