Jimly: Gibran Harus Mundur! Jika Tidak Maka Pemakzulan Harus Ditempuh

 

Senin, 2 November 2026

Faktakini.info, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan, apabila Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bersedia mengundurkan diri secara sukarela, maka upaya pemberhentian dari jabatannya harus ditempuh melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Pernyataan Jimly tersebut kembali menghangatkan perdebatan mengenai masa depan politik Gibran, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam keterangannya kepada inilah.com, Minggu (1/11/2026), Jimly menjelaskan bahwa pemberhentian presiden maupun wakil presiden yang sedang menjabat tidak dapat dilakukan begitu saja hanya berdasarkan desakan politik atau pernyataan sejumlah pihak.

Menurut Jimly, mekanisme konstitusional harus dilalui, dimulai dari DPR RI, kemudian diperiksa Mahkamah Konstitusi, dan selanjutnya diputuskan dalam sidang MPR.

“Proses hukum terhadap orang yang sudah menduduki jabatan presiden atau wapres, harus melalui proses impeachment dari DPR ke MK dan ke MPR, kecuali jika yang bersangkutan secara sukarela mundur,” ujar Jimly.

Ia menambahkan, apabila proses pemakzulan sampai ke MK, akan ada pembuktian lebih lanjut mengenai alasan-alasan yang dijadikan dasar pemberhentian.

“Melalui proses impeachment, nanti akan ada pembuktian final lagi di MK mengenai ijazah dan sebagainya yang dinilai menjadi alasan untuk pemakzulan,” jelasnya.

Putusan MA Memperbesar Sorotan terhadap Persyaratan Gibran

Pernyataan Jimly disampaikan setelah MA mengabulkan permohonan kasasi penggugat dalam sengketa tata usaha negara mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.

Dalam Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan PTUN Jakarta sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Perkembangan ini kembali memicu perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran ketika mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Bagi masyarakat, putusan MA tersebut dipandang sebagai perkembangan hukum penting yang patut ditindaklanjuti..

Jimly sendiri menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka kemungkinan penggunaan mekanisme pemakzulan, bukan menyatakan bahwa Gibran otomatis berhenti dari jabatannya akibat putusan MA.

Jimly Soroti Dua Persoalan dalam Pasal 7A UUD 1945

Dalam pernyataan lainnya, Jimly juga menyoroti kemungkinan penggunaan Pasal 7A UUD 1945 sebagai dasar untuk mengajukan proses pemberhentian presiden atau wakil presiden.

Ia menyinggung dua persoalan yang menurut pandangannya dapat menjadi bahan pembahasan, yakni dugaan tidak lagi terpenuhinya persyaratan sebagai wakil presiden dan dugaan perbuatan tercela.

Pasal 7A UUD 1945 memang mengatur sejumlah alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

Alasan tersebut meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Jimly menyinggung kemungkinan adanya bukti baru atau novum yang menurutnya dapat menjadi bahan pertimbangan DPR untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan pencalonan Gibran.

Ia juga kembali menyinggung polemik akun Kaskus bernama Fufufafa yang selama ini dikaitkan dengan Gibran.

Menurut Jimly, persoalan tersebut dapat diperdebatkan dalam konteks perbuatan tercela apabila kepemilikan akun dan hal-hal yang dipersoalkan benar-benar dapat dibuktikan.

Akan tetapi, dugaan kepemilikan akun tersebut maupun penilaian bahwa persoalan itu memenuhi kategori perbuatan tercela belum merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan.

Karena itu, pernyataan Jimly mengenai persoalan tersebut merupakan pandangan dan penilaian konstitusional yang masih memerlukan pembuktian apabila hendak dijadikan dasar dalam proses hukum.

Pemakzulan Bukan Keputusan Sepihak DPR

Jimly mengingatkan bahwa proses pemakzulan mempunyai persyaratan konstitusional yang ketat.

Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, DPR terlebih dahulu harus menyatakan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Pendapat DPR tersebut harus memenuhi persyaratan pengambilan keputusan, termasuk kuorum dan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR.

Selanjutnya, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut.

MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak permintaan diterima.

Apabila MK memutuskan bahwa dugaan pelanggaran terbukti, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR untuk diputuskan melalui sidang paripurna sesuai ketentuan konstitusi.

MPR kemudian mengambil keputusan berdasarkan persyaratan kehadiran dan persetujuan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, setelah memberikan kesempatan kepada presiden dan/atau wakil presiden untuk menyampaikan penjelasan.

Dengan demikian, desakan pemakzulan tidak serta-merta dapat langsung mengakhiri masa jabatan wakil presiden.

Arah Politik DPR Menjadi Penentu

Selain aspek hukum, Jimly juga menilai bahwa perkembangan persoalan tersebut sangat bergantung pada sikap politik partai-partai yang memiliki perwakilan di DPR.

Ia sebelumnya menyampaikan bahwa apabila DPR benar-benar mengajukan perkara pemakzulan ke MK, hal itu akan menjadi peristiwa bersejarah karena MK belum pernah menangani perkara impeachment terhadap presiden atau wakil presiden.

Jimly bahkan menyinggung peran para pimpinan partai politik dalam menentukan arah persoalan tersebut.

“Tinggal Anda tanya saja kepada pimpinan 8 parpol di Senayan, maunya bagaimana,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa, di luar perdebatan mengenai dasar hukum, dukungan politik di parlemen akan menjadi faktor penting dalam menentukan apakah isu pemakzulan berhenti sebagai wacana atau benar-benar memasuki proses konstitusional.

Pernyataan Jimly ini merupakan pandangan seorang pakar hukum tata negara mengenai jalur yang tersedia apabila upaya pemakzulan hendak ditempuh.

Perdebatan mengenai putusan MA dan persyaratan pencalonan Gibran pun kini memasuki babak baru, dengan perhatian publik tertuju pada sikap partai-partai di DPR, penjelasan lembaga terkait, dan kemungkinan langkah politik berikutnya.

Sumber: inilah.com, IDNVoice, Kaltim Post; UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 7A dan 7B.