Akbar Faizal Kecam Keras Jokowi: Jangan Korbankan Kepentingan Rakyat demi Pertahankan Jabatan Gibran, Cukup!


Senin, 2 November 2026

Faktakini.info, Jakarta - Politikus senior Akbar Faizal melontarkan kritik keras kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait posisi putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Melalui akun X pribadinya, Akbar meminta Jokowi memiliki kebesaran hati untuk melihat persoalan yang menyangkut kelayakan Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia. Ia mengingatkan agar kepentingan masyarakat luas tidak dikorbankan hanya demi mempertahankan jabatan politik sang putra.

Akbar mengatakan, seorang ayah tentu memiliki kecintaan dan keinginan untuk melindungi anaknya. Namun, menurut dia, persoalan jabatan publik tidak bisa semata-mata disikapi berdasarkan hubungan kekeluargaan. Terlebih, jabatan wakil presiden merupakan amanah besar yang menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

“Jangan mengorbankan kepentingan orang banyak, apalagi untuk jabatan setinggi Wapres. Cukup sudah,” katanya, dikutip dari akun X pribadinya, Senin (2/11/2026).

Akbar juga secara terbuka menyampaikan penilaiannya mengenai posisi Gibran sebagai wakil presiden. Ia menyebut masyarakat ikut menanggung beban dari polemik yang terus membayangi kepemimpinan Gibran.

“Pak Jokowi, anakmu tidak layak. Cari anak negeri lainnya yang pantas diusung, jika bermaksud berkontribusi pada masa depan bangsa ini,” ujarnya.

Menurut Akbar, persoalan yang membelit Gibran tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen pendidikan. Ia menilai terdapat persoalan lebih luas yang menyangkut kapasitas, kepantasan, dan kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan strategis dalam pemerintahan.

“Mata, kepala, dan pikiran kami melihat ketidaklayakannya. Berjiwa besar lah untuk menerima realitas ini. Cukup Pak!” ucapnya.

Akbar turut menyinggung persoalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran. Persoalan tersebut kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. Surat tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri atas nama Gibran.

MA juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Putusan itu sekaligus membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. 

Sebelumnya, MK juga mengeluarkan putusan yang menjadi sorotan publik.

Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan undang-undang.

Pernyataan tersebut tercantum dalam pertimbangan hukum MK yang disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan presiden. Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut. 

Dengan demikian, terdapat dua perkembangan hukum berbeda yang kini menjadi perhatian publik. MK sebelumnya mengungkap tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan yang dipersoalkan, sedangkan MA kemudian menyatakan surat keterangan penyetaraannya tidak sah dan batal demi hukum.

Rangkaian perkembangan tersebut semakin memperbesar sorotan terhadap proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, sekaligus memunculkan kembali perdebatan mengenai tanggung jawab politik dan moral pihak-pihak yang dahulu mendorong pencalonannya.

Dalam konteks inilah kritik Akbar Faizal kepada Jokowi menjadi perhatian. Ia tidak hanya mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga meminta Jokowi menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan keluarga.

Bagi Akbar, jabatan wakil presiden bukanlah persoalan mempertahankan kedudukan seorang anak, melainkan menyangkut kepentingan negara dan masa depan rakyat Indonesia.

Pesan Akbar kepada Jokowi pun tegas: berjiwa besar menerima kenyataan dan tidak terus mempertahankan sesuatu yang menurut penilaiannya sudah tidak layak dipertahankan.