Denny Indrayana Soroti Konsekuensi Hukum Putusan MK dan MA: Singgung Syarat Pendidikan hingga Proses Pemakzulan
Ahad, 1 November 2026
Faktakini.info, Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana merilis catatan kritis mengenai pemahaman serta tindak lanjut hukum pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Dalam catatannya, ia menyoroti sejumlah implikasi hukum krusial, mulai dari polemik syarat pendidikan hingga mekanisme konstitusional pascapelantikan.
Berikut adalah lima poin utama yang disampaikan oleh Denny Indrayana:
1. Syarat Pendidikan dan Implikasi Putusan MK-MA
Menurut Denny, gabungan putusan dari MK dan MA menunjukkan adanya persoalan mendasar terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebutkan bahwa MK tidak menemukan dokumen ijazah SMA atau sederajat, sementara MA membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan. Kondisi ini dinilai membuat yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat pendidikan yang ditentukan.
2. Proses Pemakzulan Pascapelantikan
Denny menjelaskan, berdasarkan putusan MK, tahapan rezim pemilu dianggap telah selesai setelah pelantikan. Konsekuensinya, jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan (sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945), maka langkah hukum yang harus ditempuh adalah melalui proses pemakzulan (impeachment).
3. Pertanggungjawaban Hukum Bersifat Pribadi
Lebih lanjut, Denny menegaskan bahwa setelah proses pelantikan, status yang ada adalah Presiden dan Wakil Presiden, bukan lagi pasangan calon. Oleh karena itu, pertanggungjawaban hukum melekat secara pribadi kepada masing-masing pejabat dan tidak tepat lagi disebut sebagai "satu paket".
4. Jalur Konstitusional Pemakzulan
Dengan adanya putusan MA dan MK yang telah dikantongi, Denny menilai proses penindakan dapat ditempuh secara konstitusional. Jalur tersebut dapat dimulai melalui Hak Menyatakan Pendapat di DPR, persidangan pemeriksaan di MK, hingga pengambilan keputusan akhir di MPR sesuai dengan mekanisme Pasal 7B UUD 1945.
5. Mekanisme Pengisian Jabatan Jika Wapres Diberhentikan
Menutup catatannya, Denny mengingatkan kembali mengenai mekanisme ketatanegaraan apabila kursi Wakil Presiden mengalami kekosongan akibat pemberhentian. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, Presiden nantinya harus mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden kepada MPR untuk dipilih.
