Tegas! Kuasa Hukum Dokter Tifa Bakal Laporkan JPU ke Komjak, Persoalkan Jokowi Tak Dihadirkan dan Ijazah Asli Tak Ditunjukkan

 

Kamis, 22 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Muhammad Taufik, menyatakan akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Langkah tersebut ditempuh lantaran jaksa disebut tidak mengagendakan kehadiran Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Taufik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026). Ia mempersoalkan sikap JPU yang dinilai tidak berencana menghadirkan Jokowi, padahal nama mantan presiden tersebut menjadi pusat persoalan dalam perkara yang sedang disidangkan.

Taufik Pertanyakan Alasan Jokowi Tak Dihadirkan

Dalam persidangan, Taufik meminta majelis hakim menanyakan secara langsung kepada JPU mengenai agenda pemeriksaan saksi, termasuk apakah Jokowi akan dihadirkan.

Setelah pertanyaan tersebut disampaikan melalui majelis hakim, JPU disebut mengonfirmasi bahwa mereka tidak mengagendakan kehadiran Jokowi sebagai saksi.

Bagi pihak Dokter Tifa, sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana fakta-fakta yang dipersoalkan dalam perkara ini akan diuji secara menyeluruh di hadapan majelis hakim.

Taufik menilai kehadiran Jokowi penting untuk memberikan keterangan secara langsung, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan laporan mengenai isu ijazahnya.

Atas persoalan itu, Taufik menyatakan akan membawa masalah tersebut ke Komisi Kejaksaan agar sikap dan langkah penuntutan JPU dapat diperiksa sesuai kewenangan lembaga tersebut.

Dalam kesempatan lain, pada wawancara di tvOne, Refly Harun menyatakan kalau memang Jokowi merasa berkepentingan, apalagi mengaku telah direndahkan serendah-rendahnya, seharusnya justru paling bersemangat hadir dan minta dihadirkan duluan di persidangan. Jokowi diminta jangan berlindung "belum dipanggil saja" karena sesungguhnya ini soal teknis saja, bisa diatur Jokowi hadr duluan tinggal koordinasi saja kata Refly.

"Publik bisa melihat sendiri siapa yang menghindari persidangan, dokter Tifa dan Roy Suryo berani hadir sidang, namun Jokowi sampai saat ini tidak kelihatan batang hidungnya", ujar Refly.

Ketidakhadiran Jokowi menunjukkan Jokowi pengecut tidak berani dikonfrontir dengan tim kuasa hukum dokter Tifa. 

Soroti Pasal 201 KUHAP

Taufik juga mempersoalkan aspek hukum dari keputusan JPU yang tidak mengagendakan kehadiran Jokowi. Ia merujuk Pasal 201 KUHAP dan menilai terdapat persoalan yang perlu diuji terkait pelaksanaan persidangan tersebut.

Menurut pihak kuasa hukum, kehadiran pelapor atau pihak yang berkaitan langsung dengan pokok perkara penting untuk memperjelas duduk persoalan dan menguji keterangan yang diajukan dalam persidangan.

Meski demikian, penerapan pasal tersebut terhadap kewajiban menghadirkan saksi perlu dilihat berdasarkan bunyi ketentuan yang berlaku dan konteks hukum acaranya. Tidak dihadirkannya seorang pelapor juga tidak otomatis membuat suatu perkara harus dihentikan.

Bandingkan dengan Perkara Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

Dalam menyampaikan keberatannya, Taufik turut merujuk perkara Nikita Mirzani yang berkaitan dengan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang pada 2023.

Ia menilai perkara tersebut relevan untuk menjadi bahan perbandingan, terutama dalam membahas persoalan kehadiran pelapor dan bagaimana pengadilan menyikapi proses pembuktian.

Pihak kuasa hukum Dokter Tifa memandang perlu ada kejelasan mengenai konsistensi penerapan hukum dalam perkara yang memiliki persoalan pembuktian serupa.

Sudah 10 Kali Sidang, Ijazah Asli Jokowi Belum Ditunjukkan

Selain mempermasalahkan ketidakhadiran Jokowi, pihak Dokter Tifa juga menyoroti belum ditunjukkannya dokumen fisik ijazah asli Jokowi di muka persidangan hingga sidang ke-10, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut.

Persoalan ini menjadi salah satu titik keberatan pihak terdakwa. Mereka menginginkan kejelasan mengenai dokumen yang menjadi pokok perdebatan serta bagaimana dokumen tersebut akan digunakan dan diuji dalam proses pembuktian.

Bagi pihak kuasa hukum, pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan tuduhan mengenai ijazah semestinya memberikan ruang bagi pengujian bukti-bukti yang relevan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Pihak Dokter Tifa Minta Proses Pembuktian Diperjelas

Rencana pelaporan ke Komisi Kejaksaan dan keberatan atas tidak dihadirkannya Jokowi menunjukkan bahwa pihak Dokter Tifa masih mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses persidangan.

Dua hal yang menjadi sorotan utama mereka adalah tidak adanya agenda menghadirkan Jokowi sebagai saksi dan belum ditunjukkannya ijazah asli secara fisik di persidangan.

Pihak kuasa hukum berharap persoalan tersebut mendapatkan penjelasan yang memadai, sehingga proses pembuktian dapat berlangsung secara transparan dan setiap keberatan hukum dapat dipertimbangkan sesuai aturan yang berlaku.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada langkah JPU, sikap majelis hakim, serta tindak lanjut atas rencana pengaduan yang disampaikan Muhammad Taufik.

Foto: M Taufik