Denny Indrayana Peringatkan Prabowo: Jika Gibran Tak Dimundurkan, Presiden Bisa Ikut Terdampak!

 


Jum'at, 23 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memperingatkan Presiden Prabowo Subianto mengenai risiko politik yang berpotensi muncul jika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak diberhentikan atau mundur dari jabatannya di tengah polemik persyaratan pencalonan Pilpres 2024.

Denny menilai, persoalan pencalonan Gibran yang kembali menjadi sorotan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memicu krisis multidimensional apabila tidak disikapi secara serius. Menurutnya, situasi tersebut juga berpotensi berdampak terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo.

Peringatan itu disampaikan Denny melalui kanal YouTube miliknya pada Kamis (22/10/2026). Ia menyoroti persoalan persyaratan usia dan pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, yang menurutnya menyisakan persoalan mendasar.

Denny menyebut polemik tersebut sebagai skandal "Gibran Jokowi Gate" atau “Gibran Jo-Gate”.

“Tanpa langkah-langkah konkret, salah satunya dengan mengoreksi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sejatinya tidak memenuhi syarat umur dan syarat pendidikan, maka kita akan menuju krisis multidimensional yang berbahaya,” kata Denny.

Ia bahkan menyampaikan peringatan langsung kepada Prabowo mengenai kemungkinan konsekuensi politik dari persoalan tersebut.

“Pak Presiden Prabowo, dengan berat hati saya sampaikan jika Gibran tidak dimundurkan, maka ada potensi justru Presiden Prabowo yang dimundurkan,” ujarnya.

Berawal dari Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Polemik ini berkaitan dengan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ke MK. Mereka mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK membacakan putusan pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangan yang disampaikan di persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut.

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu persoalan mendasarnya adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau *legal standing* untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres tersebut. Selain itu, MK tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran yang telah dilantik.

Dengan demikian, persoalan mengenai bukti pendidikan yang diperdebatkan dalam perkara tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan hukum bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan.

Denny sendiri berpandangan bahwa persoalan tersebut semestinya dikoreksi. Menurut argumentasi yang diajukannya, persyaratan pencalonan harus dipenuhi sejak awal dan tidak semestinya dianggap selesai hanya karena seseorang telah dilantik.

Soroti Kondisi Ekonomi dan Situasi Nasional

Di luar polemik pencalonan Gibran, Denny juga menyoroti berbagai persoalan yang menurutnya tengah membebani Indonesia.

Ia menyinggung kondisi ekonomi, penurunan pasar saham, hingga penanganan kebakaran hutan dan lahan yang dinilainya belum tuntas.

Denny mengkhawatirkan Presiden Prabowo tidak mendapatkan masukan yang memadai mengenai kondisi terkini di lapangan. Menurutnya, keterbatasan informasi tersebut dapat menghambat pengambilan keputusan strategis untuk menghadapi berbagai tantangan nasional.

Karena itu, ia mengajak para pemimpin politik di Indonesia untuk memberikan masukan, pandangan, serta arah perbaikan demi kepentingan bangsa.

“Karena itu, semua pemimpin republik saatnya untuk bersatu dan memberikan masukan, pandangan, dan arah perbaikan serta penyelamatan Indonesia,” katanya.

Ajak Mahasiswa Ambil Peran

Denny juga menyerukan keterlibatan mahasiswa ketika situasi politik dinilainya mengalami kebuntuan.

Ia berharap generasi muda turut berkontribusi dalam mendorong perubahan melalui berbagai langkah yang bertujuan menjaga dan menyelamatkan republik.

“Saya berharap ada langkah-langkah yang teman-teman mahasiswa lakukan juga untuk menyelamatkan republik. Apa pun langkah itu, tentu harus dilakukan. Apa pun langkah itu, tentu dengan niat untuk menyelamatkan republik,” pungkasnya.