Sidang MK soal Ijazah Gibran: Hasyim Asy’ari Ungkap Asal-usul Pasal PKPU, Hakim Tolak Panggil Gibran
Kamis, 1 Oktobet 2026
Faktakini.info, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kamis (1/10/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Bambang Widjojanto dan sejumlah pihak lainnya.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sidang Kamis malam memasuki agenda pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, termasuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi serta pengesahan alat bukti tambahan.
Salah satu saksi yang dihadirkan KPU selaku Termohon adalah mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Hasyim jelaskan asal-usul Pasal 18 ayat (3) PKPU
Dalam persidangan, Hasyim menjelaskan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam perkara tersebut.
Ketentuan itu mengatur pengecualian dokumen bukti kelulusan pendidikan menengah bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Menurut Hasyim, ketentuan tersebut tidak dibuat secara khusus untuk seseorang, melainkan muncul melalui proses penyusunan regulasi yang melibatkan sejumlah pihak.
Ia menyebut gagasan tersebut muncul dalam rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Kementerian Pendidikan.
Hasyim menjelaskan, Kementerian Pendidikan ketika itu mengingatkan KPU mengenai persoalan yang pernah terjadi dalam proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri.
Dalam beberapa kasus, terdapat orang yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi dari luar negeri tetapi tidak lagi memiliki dokumen pendidikan menengah yang menjadi dasar untuk proses administrasi tertentu.
Karena kondisi tersebut, muncul gagasan untuk mengatur mekanisme pembuktian pendidikan melalui dokumen pendidikan tinggi dalam kondisi tertentu.
Hasyim menegaskan tidak ada motif untuk membuat aturan tersebut demi memudahkan pencalonan seseorang.
“Tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,”
Dalam keterangannya, Hasyim juga menjelaskan bahwa penyusunan PKPU dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan rancangan, uji publik, pembahasan bersama DPR dan pemerintah hingga proses harmonisasi sebelum aturan diundangkan.
KPU tidak melakukan klarifikasi ulang dokumen Gibran
Hasyim juga menerangkan alasan KPU tidak melakukan klarifikasi ulang terhadap dokumen pendidikan Gibran ketika proses pencalonan Pilpres 2024.
Menurut Hasyim, KPU menerima dokumen resmi yang diterbitkan instansi pemerintah yang berwenang.
Dalam proses administrasi, KPU menerima dua dokumen utama terkait pendidikan Gibran, yakni surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan pada 6 Agustus 2019 serta dokumen penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri.
Hasyim mengatakan KPU menggunakan prinsip hukum administrasi bahwa dokumen yang diterbitkan lembaga pemerintah berwenang dianggap sah dan benar sepanjang tidak ada pihak yang membuktikan sebaliknya.
KPU, kata dia, juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempertanyakan dokumen tersebut pada saat proses pencalonan.
Karena tidak terdapat keraguan atau laporan yang menjadi dasar untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut, KPU tidak melakukan verifikasi ulang kepada pihak lain.
Pemohon sebelumnya minta Gibran hadir
Sebelum sidang Kamis digelar, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto meminta MK menghadirkan Gibran untuk memberikan keterangan langsung mengenai riwayat pendidikannya.
Permintaan tersebut sebelumnya disampaikan melalui surat kepada Ketua MK. Selain Gibran, pemohon juga meminta Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum untuk dihadirkan dalam persidangan.
Bambang menyampaikan permintaan tersebut dalam persidangan pada 30 September 2026.
Saat itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan surat tersebut telah diterima MK dan akan dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
MK tolak menghadirkan Gibran dan Menkum
Dalam sidang Kamis (1/10/2026), MK akhirnya menyatakan tidak menerima usulan pemohon untuk menghadirkan pihak-pihak tersebut secara langsung.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa Mahkamah tidak menerima permintaan menghadirkan Gibran maupun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam persidangan.
“Tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksud di kedua surat itu,”
Meski demikian, MK menyatakan akan menghadirkan pemberi keterangan lain dalam persidangan berikutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, pemohon hadirkan tiga ahli dan satu saksi
Pada sidang pembuktian sebelumnya, Rabu (30/9/2026), pihak pemohon menghadirkan tiga ahli dan satu saksi.
Tiga ahli yang memberikan keterangan adalah Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. Sementara itu, mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha hadir sebagai saksi.
Keterangan mereka berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden, proses verifikasi dokumen pencalonan, serta persoalan hukum yang muncul dari penggunaan dokumen pendidikan luar negeri.
Pokok perkara yang dipersoalkan
Para pemohon mendasarkan permohonannya antara lain pada ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Pemohon mempersoalkan apakah dokumen pendidikan yang digunakan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden telah memenuhi ketentuan tersebut.
Di sisi lain, KPU berpendapat persoalan yang diajukan pemohon pada dasarnya berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. Posisi tersebut telah disampaikan KPU dalam persidangan sebelumnya.
Dengan demikian, terdapat sejumlah persoalan yang harus dinilai MK, antara lain mengenai kewenangan Mahkamah memeriksa perkara tersebut, kedudukan hukum dan waktu pengajuan permohonan, serta substansi pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika proses pencalonan Pilpres 2024.
Putusan belum dijatuhkan
Perlu ditegaskan bahwa hingga berakhirnya agenda pembuktian Kamis (1/10/2026), MK belum menjatuhkan putusan mengenai sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.
Seluruh permintaan pemohon, termasuk permintaan mengenai status pencalonan dan pelantikan Gibran, masih berupa petitum yang harus dipertimbangkan dan diputus oleh Mahkamah.
Berdasarkan jadwal persidangan yang telah diberitakan sebelumnya, setelah tahap pembuktian selesai, hakim akan memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim sebelum pembacaan putusan. Jadwal yang beredar menempatkan RPH pada 2–5 Oktober dan pembacaan putusan pada sekitar 5 atau 6 Oktober 2026.
Perkara ini menjadi perhatian karena putusan MK nantinya tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga menyentuh persoalan mengenai mekanisme verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden serta batas kewenangan MK dalam memeriksa persoalan yang berkaitan dengan proses pencalonan.
Foto: Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy"ari dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
