Geram Dibatasi 15 Menit, Dokter Tifa Siapkan Laporan terhadap Majelis Hakim ke KY hingga DPR
Jum'at, 2 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali diwarnai perdebatan.
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mempersoalkan pembatasan waktu yang diberikan majelis hakim ketika dirinya mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang yang berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026 tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dua saksi dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati.
Dalam proses pemeriksaan, Dokter Tifa menyatakan dirinya hanya diberikan waktu sekitar 15 menit untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Pembatasan tersebut kemudian menjadi keberatan pihak terdakwa. Dokter Tifa mengatakan dirinya bersama tim penasihat hukum telah menyiapkan banyak pertanyaan untuk menggali keterangan saksi secara lebih mendalam.
Bahkan, ia menyebut terdapat sekitar 2.000 pertanyaan yang telah dipersiapkan oleh dirinya bersama tim kuasa hukum yang berjumlah 25 advokat.
Menurut Tifa, kesempatan bertanya yang hanya diberikan selama 15 menit membuat pihaknya tidak leluasa menggali keterangan yang dianggap berkaitan dengan perkara.
“Sehingga saya pun dibatasi untuk bertanya sebagai terdakwa hanya 15 menit saja,” ujar Dokter Tifa seusai persidangan.
Merasa haknya dirugikan
Dokter Tifa menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis persidangan. Ia mengaitkannya dengan haknya sebagai terdakwa untuk mendapatkan ruang yang memadai dalam proses pembelaan.
Karena itu, ia menyatakan akan membawa keberatan tersebut ke sejumlah lembaga.
“Kami keberatan dan kami akan laporkan ini ke Komisi III, ke Komisi Yudisial, ke Komnas HAM, dan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta beberapa pihak yang terkait,” kata Tifa.
Rencana tersebut disampaikan setelah sidang berakhir. Ia menilai pembatasan waktu perlu dipersoalkan karena dirinya sedang menghadapi perkara pidana dengan ancaman hukuman yang menurut pihaknya cukup berat.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, juga mempertanyakan alasan pembatasan waktu tersebut.
Menurut Alkatiri, perkara yang sedang dihadapi kliennya memiliki konsekuensi hukum serius. Ia menyebut ancaman pidana yang dapat dikenakan mencapai 10 hingga 12 tahun penjara.
Karena itu, menurut pihak terdakwa, kesempatan untuk menguji dan menggali keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembelaan.
Hakim punya alasan membatasi waktu
Sementara itu, pembatasan waktu yang diterapkan majelis hakim bukan tanpa alasan.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mengklaim bahwa pengaturan waktu dilakukan demi menjaga efektivitas jalannya persidangan.
Majelis menilai terdapat pertanyaan yang berulang serta pertanyaan yang dianggap sudah keluar dari konteks pemeriksaan saksi. Hakim juga beberapa kali mengingatkan agar pemeriksaan tetap diarahkan pada keterangan yang relevan dengan perkara.
Dalam persidangan, hakim sempat menegur Dokter Tifa ketika pertanyaan yang diajukan dinilai sudah mengarah pada kesimpulan atau menekan saksi.
Hakim meminta agar terdakwa cukup mengajukan pertanyaan dan membiarkan jawaban saksi dicatat dalam persidangan. Adapun penilaian terhadap jawaban tersebut dapat disampaikan melalui pembelaan pada tahap berikutnya.
Meski waktu bertanya kepada terdakwa dibatasi, keseluruhan pemeriksaan terhadap dua saksi pada Kamis tersebut ternyata berlangsung cukup panjang, yakni hampir 10 jam.
Sempat desak ijazah Jokowi diperlihatkan
Selain persoalan waktu bertanya, jalannya sidang juga diwarnai perdebatan mengenai permintaan pihak Dokter Tifa agar ijazah Jokowi diperlihatkan di persidangan.
Tim penasihat hukum Tifa meminta dokumen tersebut ditunjukkan untuk dikonfirmasi kepada saksi yang memberikan keterangan mengenai ijazah Jokowi.
Namun, jaksa penuntut umum mempertanyakan relevansi permintaan tersebut dengan keterangan saksi yang sedang diperiksa.
Majelis hakim kemudian mengingatkan seluruh pihak agar mengikuti mekanisme pembuktian yang berlaku. Hakim menegaskan bahwa masing-masing pihak memiliki kesempatan menyampaikan bukti dan argumentasinya, sedangkan kesimpulan akhir mengenai perkara merupakan kewenangan majelis.
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan perkara tidak hanya berfokus pada keterangan saksi, tetapi juga menyentuh sejumlah dokumen dan hal yang dipersoalkan pihak terdakwa terkait tudingan mengenai ijazah Jokowi.
Sidang berikutnya 8 Oktober
Setelah pemeriksaan dua saksi selesai, majelis hakim menetapkan sidang berikutnya digelar pada Kamis, 8 Oktober 2026.
JPU menyatakan akan menghadirkan empat saksi dalam persidangan lanjutan tersebut, yakni Andi Kurniawan, Adam Andriantama Bayu Aji, Helmi Bostam, dan Wicandres. Nama Jokowi tidak tercantum dalam daftar empat saksi yang disebutkan JPU untuk sidang berikutnya.
Sementara itu, rencana Dokter Tifa dan tim kuasa hukumnya untuk melaporkan persoalan pembatasan waktu tersebut ke KY, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, serta Ketua PN Jakarta Timur masih menjadi langkah yang akan ditempuh pihak terdakwa.
Pelaporan tersebut nantinya menjadi ranah lembaga masing-masing untuk menilai apakah terdapat persoalan terkait jalannya persidangan atau tidak.
Perkara ini sendiri masih berada dalam tahap pembuktian. Keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan kedua pihak selanjutnya akan dinilai majelis hakim sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.
