Roy Suryo Usul Kursi Wapres Dibiarkan Kosong hingga 2029 jika Gibran Tak Lagi Menjabat
Kamis, 29 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto tidak perlu menunjuk wakil presiden pengganti apabila Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menjabat sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, posisi tersebut dapat dibiarkan kosong hingga berakhirnya masa jabatan pemerintahan pada 2029.
Roy menilai, langkah itu dapat menghindarkan polemik seputar jabatan wakil presiden dari kecurigaan bahwa desakan terhadap Gibran berkaitan dengan kepentingan politik pihak-pihak tertentu.
Ia menjelaskan, usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendorong tokoh tertentu menduduki kursi wakil presiden. Sebaliknya, ia ingin agar persoalan yang tengah menjadi sorotan publik tidak berkembang menjadi perdebatan mengenai siapa yang paling diuntungkan apabila terjadi pergantian jabatan.
"Kenapa saya setuju untuk enggak perlu ada wapres lagi sampai dengan tahun 2029 sebenarnya? Supaya tidak menimbulkan syak wasangka," ujar Roy Suryo dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (28/10/2026).
Roy kemudian menyinggung sejumlah nama yang berpotensi menjadi sasaran kecurigaan apabila polemik tersebut dikaitkan dengan perebutan posisi politik. Ia menyebut dirinya, Denny Indrayana, hingga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal sebagai contoh tokoh yang bisa saja dikait-kaitkan dengan afiliasi atau kepentingan politik tertentu.
"Kan orang kalau kemudian ada yang, 'Ah Roy Suryo, kemudian Denny Indrayana, kemudian juga apa misalnya Pak Mantan Wamenlu juga Mas Dino,' itu kan ada kecenderungan dengan partai tertentu," imbuhnya.
Menurut Roy, munculnya nama-nama calon pengganti justru berpotensi menggeser perhatian publik dari persoalan utama. Perdebatan bisa berkembang menjadi spekulasi mengenai tokoh maupun partai politik yang akan memperoleh keuntungan apabila posisi wakil presiden kembali diisi.
Ia pun menyinggung sejumlah politikus yang kemungkinan ikut diperbincangkan, mulai dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani, hingga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Daripada ramai, daripada nanti orang bicara AHY, bicara Mbak Puan, bicara Cak Imin, bicara dengan tokoh-tokoh lain. Indonesia kan pernah punya pengalaman tanpa wapres gitu loh," tegasnya.
Dengan demikian, Roy berpandangan bahwa pembahasan mengenai tokoh pengganti sebaiknya tidak menjadi fokus apabila Gibran nantinya tidak lagi menjabat. Baginya, menghindari spekulasi politik merupakan salah satu alasan di balik usulan agar kursi wakil presiden tidak perlu segera diisi.
Polemik Latar Belakang Pendidikan Gibran
Desakan agar Gibran mundur dari jabatan wakil presiden belakangan mengemuka seiring polemik mengenai latar belakang pendidikannya. Perdebatan tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Oktober 2026.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai dokumen pendidikan Gibran dan kelayakannya menduduki jabatan Wakil Presiden.
Meski demikian, usulan Roy Suryo agar kursi wakil presiden dibiarkan kosong merupakan pandangan yang ia sampaikan dalam menanggapi kemungkinan Gibran tidak lagi menjabat. Persoalan mengenai penggantian wakil presiden sendiri tetap harus mengacu pada ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
