Ponpes Lirboyo Tegas Bantah Pamflet Provokatif, Siapkan Langkah Hukum atas Pencatutan Nama Pesantren

 



Senin, 12 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, meminta para santri, alumni, wali santri, dan masyarakat luas agar tidak terprovokasi oleh beredarnya pamflet dan meme yang mencatut nama serta lambang pesantren untuk kepentingan pihak tertentu.

Pihak pesantren menegaskan bahwa materi yang beredar tersebut bukan merupakan seruan ataupun sikap resmi lembaga. Lirboyo juga menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menyikapi dugaan penyalahgunaan nama dan atribut pesantren tersebut.

Juru Bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Kiai Abdul Muid, pada Minggu (11/10/2026) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan seruan, pamflet, maupun maklumat sebagaimana yang digambarkan dalam materi yang beredar di media sosial.

Menurutnya, penggunaan nama dan lambang pesantren tanpa izin untuk kepentingan provokasi, politik, atau agenda tertentu merupakan tindakan yang dapat merugikan masyarakat sekaligus mencederai kehormatan lembaga pendidikan Islam tersebut.

Pamflet yang dipersoalkan itu memuat ancaman untuk menduduki sejumlah gedung penting negara, termasuk Gedung DPR/MPR, Istana Negara, dan Gedung Wakil Presiden. Pihak pesantren menegaskan bahwa isi pamflet tersebut tidak mencerminkan sikap resmi Pondok Pesantren Lirboyo.

Masyarakat diminta melakukan tabayun

Pihak Lirboyo mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai atau menyebarluaskan informasi yang mengatasnamakan pesantren tanpa melakukan pemeriksaan terhadap sumber dan keasliannya.

Prinsip tabayun atau verifikasi informasi dinilai sangat penting, terutama ketika sebuah pesan menggunakan nama lembaga keagamaan yang memiliki sejarah panjang dalam pendidikan, pembinaan akhlak, dan pengembangan ilmu agama.

Pencatutan identitas pesantren berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terlebih apabila konten tersebut berisi ajakan atau pernyataan politik yang dapat menimbulkan keresahan.

Karena itu, masyarakat diminta membedakan antara pernyataan resmi pengasuh atau pengurus pesantren dengan konten yang dibuat dan disebarkan oleh pihak lain.

Lirboyo pertimbangkan jalur pidana dan perdata

Kiai Abdul Muid menyatakan pihak pesantren akan menempuh langkah hukum, baik melalui jalur pidana maupun perdata, serta berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut dugaan penyalahgunaan nama dan atribut lembaga.

Pihaknya juga meminta pembuat, pihak yang memanipulasi, serta penyebar awal konten tersebut agar menghentikan aktivitasnya dan menghapus materi yang dinilai menyesatkan.

Langkah hukum itu, menurut keterangan pihak pesantren, dimaksudkan untuk melindungi nama baik dan kehormatan Pondok Pesantren Lirboyo dari penggunaan tanpa izin.

Pesantren juga mengajak para santri, alumni yang tergabung dalam Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL), wali santri, simpatisan, serta masyarakat untuk menjaga kedamaian dan menjunjung tinggi kejujuran informasi.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa nama lembaga pendidikan dan keagamaan tidak semestinya digunakan untuk membangun dukungan terhadap agenda tertentu tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.

Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial, melakukan verifikasi sebelum membagikannya, serta tidak mudah terseret provokasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Sumber: ANTARA, 11 Oktober 2026.