Kejati Jabar Tahan Wabup Indramayu Syaefudin, Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rugikan Negara Rp18,7 Miliar

 


Rabu, 21 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.

Penahanan dilakukan pada Rabu (21/10/2026), setelah Syaefudin menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar. Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp18,7 miliar.

Berdasarkan pantauan detikJabar, Syaefudin keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 16.15 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah sebelum digiring petugas menuju mobil tahanan.

Selain Syaefudin, penyidik juga menahan tersangka berinisial IH, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu.

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial AF, yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, belum menjalani pemeriksaan dan penahanan pada hari tersebut. Pihaknya melalui penasihat hukum menyampaikan surat keterangan dokter terkait kecelakaan yang dialaminya serta mengajukan penundaan pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan penahanan terhadap dua tersangka tersebut.

"Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH," ujarnya.

Kedua tersangka selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung atau Rutan Kebon Waru. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Nur mengatakan, berdasarkan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat sehingga dapat menjalani penahanan.

Diduga Berawal dari Kenaikan Tunjangan DPRD

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penetapan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu selama tahun anggaran 2022–2025.

Saat dugaan peristiwa tersebut bermula, Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.

Menurut keterangan penyidik yang diberitakan sejumlah media, pada September 2021 Syaefudin diduga berinisiatif menaikkan pagu anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk tahun anggaran 2022 tanpa didukung dokumen kebutuhan kenaikan yang memadai dan sebelum dilakukan penilaian ulang atau appraisal.

Besaran tunjangan perumahan yang ditetapkan saat itu mencapai Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp27 juta untuk setiap anggota DPRD.

Adapun tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp20 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.

Penyidik juga menduga terdapat persoalan dalam proses penilaian tunjangan pada 2023. Dalam proses tersebut, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan ditunjuk untuk melakukan penilaian.

Namun, penyidik menduga terdapat perubahan dalam rancangan besaran tunjangan sehingga nilainya dinaikkan sekitar 15 persen dari hasil penilaian KJPP. Kenaikan tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengakomodasi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Dugaan penyimpangan itu kemudian menjadi bagian dari penyidikan Kejati Jabar untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta memastikan besaran kerugian keuangan negara.

Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelum penahanan dilakukan, Kejati Jawa Barat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Syaefudin, IH, dan AF.

Syaefudin diduga terlibat dalam perkara tersebut ketika masih menjabat Ketua DPRD Indramayu. Sementara IH dan AF merupakan pejabat Sekretariat DPRD yang berkaitan dengan proses administrasi dan penetapan tunjangan.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp18,79 miliar.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut dan melengkapi berkas perkara. Adapun status tersangka maupun penahanan tidak menghapus hak para pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil, dan dugaan tindak pidana tersebut harus dibuktikan melalui proses peradilan.